Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah tetap membebaskan pajak kendaraan listrik berbasis baterai. Arahan itu disampaikan melalui surat edaran yang ditujukan kepada para gubernur agar insentif fiskal untuk kendaraan listrik tidak berubah dan tetap mendukung percepatan adopsi transportasi ramah lingkungan.
Instruksi tersebut menegaskan bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai masih mendapat perlakuan khusus dalam skema pajak daerah. Pemerintah pusat ingin memastikan kebijakan di daerah berjalan seragam sehingga langkah mendorong penggunaan kendaraan listrik tidak melemah di tengah penerapan insentif yang berbeda-beda.
Arahan Mendagri untuk gubernur
Dalam surat edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, Mendagri meminta pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merujuk pada aturan yang menjadi dasar pemberian insentif fiskal di daerah.
Kementerian Dalam Negeri menyebut arahan itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 yang mengatur percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Surat edaran itu juga dikaitkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama bagi kendaraan listrik.
Meski daerah memiliki ruang memilih bentuk insentif, Mendagri meminta opsi yang diambil adalah pembebasan penuh. Langkah ini dimaksudkan agar penerapan insentif tidak berbeda jauh antardaerah dan arah kebijakan pusat tetap terjaga.
Alasan fiskal dan energi jadi dasar kebijakan
Kemendagri menilai kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan transportasi, tetapi juga dengan efisiensi energi dan ketahanan energi nasional. Penggunaan kendaraan listrik dipandang dapat membantu konservasi energi, mendukung transisi ke energi bersih, dan menjaga kualitas udara.
Surat edaran itu juga menyinggung situasi ekonomi global yang belum stabil. Fluktuasi ketersediaan dan harga energi, terutama minyak dan gas, disebut ikut memengaruhi perekonomian dalam negeri sehingga pemerintah daerah diminta ikut mengambil langkah antisipatif.
Di dalam dokumen tersebut tertulis bahwa kondisi ekonomi global yang memicu instabilitas harga energi menjadi alasan mengapa gubernur diminta memilih pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Penyebutan dukungan terhadap energi terbarukan juga mempertegas bahwa kebijakan ini memiliki dimensi lingkungan dan ekonomi sekaligus.
Daerah diminta ikut bergerak
Instruksi Mendagri ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Artinya, pemerintah provinsi diminta menyusun keputusan yang sejalan dengan arahan pusat agar pembebasan pajak kendaraan listrik bisa berlaku konsisten di setiap daerah.
Gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal itu kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah. Laporan tersebut harus disertai Keputusan Gubernur dan disampaikan paling lambat pada 31 Mei 2026.
Kewajiban pelaporan ini penting agar pemerintah pusat dapat memantau pelaksanaan kebijakan di daerah. Dengan begitu, insentif fiskal tidak berhenti pada level arahan, tetapi juga memiliki dokumentasi resmi untuk evaluasi pelaksanaan.
Dampak bagi ekosistem kendaraan listrik
Pembebasan pajak kendaraan listrik di daerah dipandang sebagai salah satu cara mempercepat penggunaan kendaraan berbasis baterai. Insentif fiskal seperti ini bisa memberi sinyal bahwa pemerintah masih konsisten mendorong transisi menuju kendaraan rendah emisi.
Bagi masyarakat, kebijakan tersebut berpotensi meringankan beban biaya kepemilikan kendaraan listrik. Bagi industri, arahan ini memberi kepastian bahwa dukungan pemerintah terhadap ekosistem kendaraan listrik masih berjalan melalui kebijakan pajak daerah.
Dengan instruksi terbaru ini, pemerintah pusat kembali menempatkan kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi energi dan transportasi nasional. Gubernur diminta mengikuti arahan tersebut agar pembebasan pajak kendaraan listrik tetap nol dan tujuan percepatan kendaraan ramah lingkungan dapat terus berjalan.
Source: kabaroto.com






