Mediasi Rp2 Miliar Buntu, Korban Masih Menunggu Jawaban PT Didi Max Berjangka

Author: Cung Media

Mediasi antara investor asal Jakarta, Imam Khatib, dan PT Didi Max Berjangka belum menghasilkan titik temu. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, korban masih menunggu kepastian atas dana yang diklaim hilang sekitar Rp2 miliar.

Pertemuan berlangsung di kantor perusahaan di Jalan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Di saat yang sama, sejumlah simpatisan menggelar aksi damai untuk memberi dukungan dan mendorong penyelesaian yang transparan.

Tawaran Kompensasi Masih Jauh Dari Harapan Korban

Kuasa hukum Imam Khatib, Mansyur Mutridi, mengatakan pihak perusahaan menerima korban untuk berbicara secara tertutup selama sekitar dua jam. Dalam pembahasan itu, perusahaan disebut menyinggung adanya dugaan keterlibatan individu tertentu yang berkaitan dengan persoalan yang dilaporkan.

Menurut Mansyur, individu yang dimaksud telah dikenai tindakan internal oleh perusahaan. Namun langkah itu dinilai belum menjawab inti persoalan, yaitu siapa yang bertanggung jawab atas dana yang disebut hilang.

“Korban pada dasarnya membutuhkan kepastian mengenai penyelesaian dana yang hilang,” kata Mansyur usai mediasi. Ia menegaskan bahwa penanganan terhadap oknum adalah urusan internal perusahaan, tetapi hal itu tidak otomatis menuntaskan kerugian yang dialami kliennya.

Dalam forum itu, perusahaan disebut menawarkan kompensasi sekitar 5 persen dari nilai kerugian yang diklaim. Tawaran tersebut belum diterima pihak korban karena dinilai tidak sebanding dengan besaran kerugian.

Laporan Polisi Masih Didalami

Di jalur hukum, laporan Imam Khatib masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, penyidik sedang mendalami dugaan penipuan, penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini bermula dari aktivitas perdagangan forex dan komoditas berjangka yang diikuti korban pada rentang Mei hingga Juli 2024. Korban mengaku tertarik setelah menerima penawaran yang menjanjikan potensi keuntungan tertentu, namun dana yang disetorkan justru berujung pada kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp2 miliar.

Perkara ini ikut menyedot perhatian karena menyangkut kepercayaan publik terhadap industri perdagangan berjangka yang legal dan berada di bawah pengawasan regulator. Sejumlah simpatisan berharap proses hukum dan komunikasi antara para pihak bisa tetap berjalan terbuka.

Peluang Dialog Lanjutan Belum Tertutup

Perbedaan pandangan soal nilai penyelesaian menjadi hambatan utama dalam mediasi. Meski begitu, kedua pihak disebut masih membuka peluang untuk dialog lanjutan jika ada skema yang dinilai lebih proporsional.

Sejumlah praktisi hukum menilai sengketa investasi seperti ini idealnya ditempuh lewat dua jalur yang berjalan bersamaan. Proses hukum dibutuhkan untuk mengungkap fakta secara objektif, sementara mediasi bisa menjadi ruang mencari penyelesaian yang lebih cepat dan memberi kepastian.

Pendekatan itu dinilai penting agar hak korban tetap terlindungi tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Hingga pertengahan Juni 2026, Imam Khatib masih menunggu perkembangan penyelidikan, sementara peluang perundingan dengan perusahaan tetap terbuka jika ada formulasi penyelesaian yang lebih adil bagi kedua pihak.

Source: www.medcom.id
Terbaru