MAKI Desak Bongkar Beking Pejabat Di Kasus Bauksit Aseng, Korupsi Diduga Mulus Bertahun-Tahun

Desakan agar Kejaksaan Agung tidak berhenti pada pengusaha kini menjadi sorotan utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin pertambangan PT Quality Success Sejahtera (PT QSS) di Kalimantan Barat. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai ada jejak dugaan beking dari oknum pejabat atau aparat yang membuat praktik tambang bauksit itu bisa berjalan mulus bertahun-tahun.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan penanganan perkara harus menyentuh semua pihak yang diduga terlibat. Ia menilai penegakan hukum akan timpang jika hanya pengusaha swasta yang dijerat, sementara pihak yang diduga memberi jalan tetap aman.

Dugaan beking dan tekanan agar penyidikan meluas

Boyamin menyebut, jika perkara ini hanya berhenti pada satu pelaku usaha, maka kasus tidak akan membuka akar masalah yang sebenarnya. Ia bahkan menyinggung pentingnya memeriksa oknum pejabat yang punya kewenangan dalam perizinan dan pengawasan tambang.

Menurut dia, pihak yang memiliki otoritas justru perlu diuji lebih jauh karena diduga membuat praktik korupsi berjalan lancar. Boyamin juga mengancam akan mengajukan praperadilan bila penanganan perkara dinilai tebang pilih.

Pernyataan itu memperkuat dorongan agar Kejagung menelusuri kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara. Fokusnya kini bukan hanya pada pelaku usaha, tetapi juga pada jaringan yang diduga menopang kelancaran operasi tambang.

Konstruksi awal perkara yang menjerat Aseng

Di sisi lain, penyidik Jampidsus Kejagung telah memaparkan konstruksi awal perkara yang menjerat pengusaha Sudianto alias Aseng. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Aseng mengakuisisi PT QSS pada 2017.

Sebelumnya, perusahaan itu memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016. Lalu pada 2018, PT QSS mendapat IUP operasi produksi serta RKAB untuk area seluas 4.084 hektare.

Penyidik menduga aktivitas penambangan justru berlangsung di luar wilayah yang tercantum dalam izin resmi. Dugaan itu menjadi titik penting karena menunjukkan penyimpangan sejak tahap operasional di lapangan.

Ekspor bauksit dan dokumen yang dipersoalkan

Keajgug juga menduga ada kerja sama antara Aseng dan penyelenggara negara dalam proses ekspor hasil tambang bauksit. Hasil tambang itu disebut dijual sepanjang 2020 hingga 2024 melalui dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi yang benar.

Dugaan tersebut membuat perkara ini tidak lagi sekadar soal pelanggaran administratif. Jika terbukti, alur ekspor diduga ikut dipakai untuk melancarkan pemanfaatan hasil tambang yang berasal dari kegiatan di luar izin.

Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Hasil itu akan menjadi bagian penting untuk melengkapi penyidikan dan memperjelas dampak kerugian dari dugaan korupsi tata kelola izin pertambangan PT QSS.

Sorotan pada peran pejabat pengawas

MAKI menilai kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya peran pejabat yang punya otoritas dalam izin dan pengawasan tambang. Dalam pandangan Boyamin, praktik seperti ini sulit berjalan lama dan tetap aman tanpa dukungan atau pembiaran dari pihak yang berwenang.

Karena itu, desakan MAKI tidak hanya menyasar pengusaha, tetapi juga pembongkaran jejaring yang diduga menopang aktivitas tersebut. Kejagung kini ditunggu untuk menelusuri alur perizinan, pengawasan, dan penerbitan dokumen ekspor yang menjadi kunci dalam kasus ini.

Kasus PT QSS menjadi ujian bagi penyidikan untuk membuktikan apakah dugaan korupsi ini berdiri sendiri pada pelaku usaha atau melibatkan jejaring yang lebih luas di balik tambang bauksit di Kalimantan Barat. Hingga proses berjalan, Kejagung masih memegang kendali untuk menelusuri pihak-pihak yang disebut ikut memuluskan operasi tambang tersebut.

Source: www.suara.com

Baca Juga

Back to top button