Penolakan mahasiswa terhadap UU Polri dinilai Mahfud MD sebagai reaksi yang wajar. Menurutnya, sikap itu muncul karena perubahan nyata di tubuh kepolisian belum terlihat oleh publik.
Mahfud menyampaikan pandangan tersebut saat ditemui di Yogyakarta, Kamis (25/6/2026), di tengah gelombang penolakan mahasiswa di sejumlah daerah. Ia menilai mahasiswa sah untuk bersuara ketika pembenahan yang dijanjikan belum menunjukkan hasil.
Mahasiswa dinilai belum melihat perubahan
Mahfud mengatakan kritik yang datang dari mahasiswa tidak berlebihan. Ia mengaitkan penolakan itu dengan kekecewaan publik terhadap lambatnya reformasi di institusi kepolisian.
“Mahasiswa berhak untuk menyatakan itu, karena memang tidak ada perubahan,” kata Mahfud MD.
Ia juga menyebut sejak awal sudah pesimistis bahwa agenda reformasi Polri bisa berjalan mulus. Menurutnya, sejumlah rekomendasi yang disusun dalam proses reformasi belum tentu dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah.
Masuk ke tim reformasi meski pesimistis
Di tengah keraguan itu, Mahfud tetap memilih bergabung dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ia menilai langkah tersebut penting agar tidak hanya berdiri sebagai pengkritik dari luar.
“Kalau saya tidak mau, nanti dituduh macam-macam. Ditanya, ‘Pak Mahfud cuma ngomong saja, disuruh masuk tidak mau.’ Ya saya masuk saja,” ujar Mahfud.
Selama berada di tim, Mahfud ikut dalam proses evaluasi langsung. Ia bersama tim turun ke sejumlah daerah untuk berdialog dengan organisasi kemasyarakatan dan kelompok warga.
Masukan dari daerah ikut dihimpun
Dalam rangkaian dialog itu, tim reformasi menerima beragam pandangan tentang kinerja kepolisian. Masukan yang terkumpul tidak hanya berisi kritik, tetapi juga apresiasi dari masyarakat terhadap Polri.
Mahfud mengatakan proses itu dibuat seluas mungkin agar evaluasi tidak hanya bertumpu pada satu atau dua suara. Ia menyebut dirinya ikut memandu dialog di berbagai daerah.
“Saya gali semua, ke setiap kota, setiap ormas. Bicara, polisi itu seperti apa, begitu,” kata Mahfud MD.
Hasil pertemuan tersebut kemudian dirangkum dalam dokumen yang disebut sangat tebal. Mahfud menyebut jumlahnya mencapai sekitar 3.000 halaman dan sebagian besar berisi catatan verbatim dari masyarakat.
Keputusan akhir tetap di tangan pemerintah
Meski sudah menyusun evaluasi, Mahfud menegaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri hanya bertugas memberi rekomendasi. Menurutnya, keputusan untuk menjalankan atau mengabaikan hasil kerja tim ada sepenuhnya di tangan pemerintah.
Ia menilai arah tindak lanjut reformasi sangat bergantung pada kemauan politik pemerintah. Tanpa keberanian mengambil langkah perbaikan, rekomendasi yang ada bisa saja tidak memberi dampak nyata.
“Terserah saja pemerintah mau perbaiki atau enggak. Itu saya tidak berwenang,” ujar Mahfud MD.
Pernyataan itu menempatkan penolakan mahasiswa terhadap UU Polri dalam konteks kekecewaan yang lebih luas atas perubahan yang belum tampak. Di saat yang sama, hasil evaluasi tim reformasi masih menunggu sikap pemerintah untuk menentukan langkah berikutnya.
Source: www.beritasatu.com






