DJP Jabar Sita 288 Aset Rp54,06 Miliar, Penagihan Pajak Masuk Babak Baru

Penagihan tunggakan pajak di Jawa Barat memasuki tahap yang lebih tegas. Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Barat I, II, dan III menyita serentak 288 aset milik wajib pajak dengan nilai total Rp54,06 miliar.

Aksi penyitaan ini menjadi bagian dari Pekan Sita Serentak 2026 yang diarahkan untuk memperkuat penagihan pajak. Di saat yang sama, DJP menegaskan bahwa langkah tersebut hanya menyasar wajib pajak yang memang memiliki utang pajak.

Pembagian aset yang disita

Penyitaan tersebar di tiga wilayah kerja DJP Jawa Barat. Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset senilai sekitar Rp12,06 miliar, Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset senilai Rp27,95 miliar, dan Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset senilai Rp14,04 miliar.

Wilayah KerjaJumlah AsetNilai Penyitaan
Kanwil DJP Jawa Barat I106 asetRp12,06 miliar
Kanwil DJP Jawa Barat II71 asetRp27,95 miliar
Kanwil DJP Jawa Barat III111 asetRp14,04 miliar

DJP menyebut pekan sita serentak digelar untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak. Kegiatan ini juga dirancang untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan.

Hak wajib pajak tetap dibuka

Meski penagihan aktif berjalan, DJP menegaskan wajib pajak masih memiliki sejumlah hak administratif. Hak itu mencakup permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak, pembetulan atas SKP/STP, serta pengurangan atau penghapusan sanksi.

Wajib pajak juga dapat mengajukan pengurangan atau pembatalan SKP/STP yang tidak benar maupun menggugat keputusan yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut. Dengan demikian, penagihan tetap berjalan tanpa menutup ruang penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Edukasi dan komunikasi jadi kunci

Masyarakat diminta tidak khawatir dengan penagihan aktif yang dilakukan DJP. Aktivitas itu hanya ditujukan kepada wajib pajak yang memang memiliki utang pajak.

Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun menekankan pentingnya komunikasi dalam proses penagihan. Menurut dia, tidak semua wajib pajak mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak.

Karena itu, petugas diminta memastikan informasi tersampaikan dengan baik kepada wajib pajak dan memberi edukasi soal kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi. DJP berharap rangkaian penyitaan ini juga mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak secara lebih luas.

Source: news.ddtc.co.id

Terkait