Mafia Tanah Tak Sekadar Rebut Lahan, Pelaku Bisa Dibui hingga 20 Tahun

Kejahatan mafia tanah tidak selalu berhenti pada perebutan atau penguasaan lahan milik orang lain. Jika hasil tindak pidana disembunyikan atau dialihkan menjadi aset lain, pelaku dapat dijerat tindak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Risiko hukum itu membuat perkara pertanahan dapat berkembang jauh melampaui sengketa kepemilikan biasa. Properti, kendaraan, atau aset lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan dapat menjadi bagian dari penelusuran penyidik.

Jaringan yang Bekerja Secara Terorganisasi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendefinisikan mafia tanah sebagai kelompok yang menjalankan kejahatan pertanahan secara terencana, sistematis, dan terorganisasi. Dampaknya dapat berupa kerugian materiil, sengketa berkepanjangan, hingga konflik agraria di tengah masyarakat.

Jaringan tersebut dapat melibatkan aktor intelektual, penyandang dana, preman, serta oknum pejabat pembuat akta tanah atau PPAT. Oknum pada instansi pemerintahan juga berpotensi terlibat melalui manipulasi administrasi untuk memuluskan penguasaan tanah pihak lain.

Pemerintah telah membentuk satuan tugas antimafia tanah melalui kerja sama Kementerian ATR/BPN, Polri, dan Kejaksaan Agung. Penanganan perkara dilakukan dengan penggunaan pasal berlapis sesuai perbuatan serta peran masing-masing pelaku.

Modus yang Mengincar Dokumen dan Penguasaan Lahan

Pemalsuan dokumen pertanahan menjadi salah satu modus yang perlu diwaspadai karena dapat dipakai untuk memindahkan atau menguasai hak atas lahan. Dokumen yang menjadi sasaran antara lain surat yang menimbulkan suatu hak, akta jual beli, dan sertifikat hak milik.

Pelaku juga dapat menduduki lahan secara ilegal atau melakukan land grabbing, mengajukan gugatan fiktif, hingga memanipulasi data pada administrasi pertanahan. Penjualan tanah yang bukan milik pelaku dapat mengarah pada dugaan penipuan maupun penyerobotan tanah.

Modus tersebut sering memanfaatkan kepercayaan korban atau kondisi dokumen kepemilikan yang tidak jelas. Karena itu, persoalan kecil pada administrasi dan batas bidang tanah dapat membuka ruang munculnya klaim sepihak.

Ancaman Pidana yang Dapat Dikenakan

Menurut informasi yang dimuat Beritasatu, aparat dapat menerapkan ketentuan dalam KUHP dan undang-undang lain berdasarkan bentuk pelanggaran, dokumen yang digunakan, serta aliran hasil kejahatan. Berikut sejumlah ketentuan yang disebut dapat digunakan dalam perkara mafia tanah.

PerbuatanDasar HukumAncaman Maksimum
Membuat atau memakai surat palsu yang menimbulkan hakPasal 263 KUHP6 tahun penjara
Memalsukan akta autentik, termasuk sertifikat atau AJBPasal 264 KUHP8 tahun penjara
Penipuan atau penggelapan hak milik orang lainPasal 378 dan Pasal 372 KUHP4 tahun penjara
Mengalihkan tanah milik orang lainPasal 385 KUHP4 tahun penjara
Menyembunyikan atau mengalihkan hasil kejahatanUU Nomor 8 Tahun 201020 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Pasal 385 KUHP juga dikenal sebagai tindak pidana stellionaat. Ketentuan ini dapat diterapkan terhadap pihak yang mengetahui tanah tersebut milik orang lain, tetapi tetap menjual, menyewakan, menggadaikan, atau mengalihkannya.

Penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 membuka ruang penelusuran atas hasil kejahatan yang telah diubah bentuknya menjadi kekayaan lain. Dengan begitu, penyidikan dapat menjangkau upaya penyamaran asal-usul aset, bukan hanya tindakan awal saat lahan dikuasai.

PPAT dan ASN Bisa Tetap Diproses

Oknum PPAT yang terlibat pemalsuan dokumen atau pelanggaran kode etik dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tidak hormat dari jabatan PPAT.

Sanksi administratif tidak menghapus kemungkinan proses pidana apabila ditemukan bukti tindak kejahatan. ASN di lingkungan BPN yang terbukti terlibat juga dapat dikenai sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, termasuk pemberhentian atau pemecatan.

Langkah Pencegahan bagi Pemilik Tanah

Masyarakat dapat memeriksa status bidang tanah dan keaslian sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Validasi ke kantor pertanahan sebelum transaksi jual beli juga penting untuk memastikan status tanah clean and clear sebelum penandatanganan AJB.

Pemilik tanah disarankan tidak meminjamkan atau mengagunkan sertifikat kepada pihak yang tidak berwenang, khususnya lembaga nonbank atau rentenir. Patok batas tanah juga perlu dipasang dan dirawat agar peluang munculnya klaim sepihak dapat ditekan sejak awal.

Source: www.beritasatu.com
Terkait