MA Tolak Kasasi Terdakwa PPDS Undip, Kemenkes Dorong Pembenahan Sistem Pendidikan

Kementerian Kesehatan menyambut putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi Universitas Diponegoro. Dengan putusan itu, hukuman empat tahun penjara terhadap dosen FK Undip, dr. Taufik Eko Nugroho Sp.An.M.Si.Med, tetap berlaku.

Putusan MA tersebut tercantum dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang dibacakan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (24/2). Dalam amar putusan, MA juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Dukungan atas penegakan hukum

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan kementeriannya menghormati proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menilai penegakan hukum penting untuk menjaga lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas.

Aji juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menangani perkara tersebut. Menurut dia, penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pendidikan kedokteran agar lebih sehat dan akuntabel.

“Kemenkes mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Aji dalam keterangannya, Kamis (14/5).

“Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Bermula dari investigasi Kemenkes

Kasus ini berawal dari investigasi Kemenkes atas dugaan perundungan dan pemerasan di lingkungan PPDS Anestesi Undip. Penelusuran itu dilakukan setelah kasus almarhumah dr. Aulia Risma Lestari menarik perhatian publik dan memicu sorotan luas terhadap dinamika pendidikan dokter spesialis.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lain. Mereka adalah dr. Zara Yupita Azra selaku mahasiswi senior PPDS dan Sri Maryani yang bekerja sebagai staf administrasi PPDS.

Kemenkes menegaskan evaluasi terhadap sistem pendidikan kedokteran akan terus berjalan, terutama pada program residensi dokter spesialis. Langkah ini diarahkan untuk mencegah intimidasi, perundungan, dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan kesehatan.

“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” ujar Aji.

Dorongan pembenahan sistem

Perhatian terhadap kasus ini juga memunculkan kembali sorotan atas budaya senioritas dalam pendidikan dokter spesialis. Pemerintah menempatkan perlindungan peserta didik sebagai bagian penting dari pembenahan sistem agar lingkungan pendidikan kesehatan tetap aman dan bebas dari praktik yang merugikan.

Di sisi lain, putusan kasasi ini menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus dugaan pemerasan di PPDS Undip telah mencapai titik final. Bagi Kemenkes, hasil ini menjadi pijakan untuk melanjutkan evaluasi agar masalah serupa tidak berulang di lingkungan pendidikan kedokteran.

Source: lifestyle.bisnis.com

Terkait