Luthfi Soroti OTT Bupati Sukoharjo, Pemerintahan Bersih Harus Berangkat dari Atas

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani harus berjalan tanpa pengecualian. Ia menilai semua pihak wajib diperlakukan setara di depan hukum, termasuk pejabat daerah yang terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Di tengah sorotan terhadap kasus itu, Luthfi juga mengirim pesan keras soal tata kelola pemerintahan. Menurut dia, pemerintahan yang bersih tidak bisa hanya dijalankan di level bawah, karena contoh utama justru harus datang dari pucuk pimpinan.

Pemimpin harus jadi teladan

Usai menghadiri Konferensi Nasional Kusta di Jakarta, Luthfi mengatakan dirinya sudah berulang kali mengingatkan kepala daerah di Jawa Tengah agar menjaga pemerintahan yang bersih. Ia menekankan bahwa prinsip equality before the law berlaku bagi siapa pun yang terlibat pelanggaran.

Dalam pernyataannya kepada detikJateng yang dikutip CNNIndonesia, Luthfi menolak adanya perlakuan istimewa untuk pejabat daerah. Ia menyebut pelanggaran tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ikan busuk dari kepala

Luthfi mengutip peribahasa yang tegas untuk menggambarkan sumber persoalan birokrasi. Ia menilai masalah tata kelola sering bermula dari pimpinan, sehingga kepala daerah harus menjadi suri teladan bagi bawahan dan masyarakat.

“Saya sudah berulang-ulang kali menyampaikan untuk menciptakan clear dan good government itu berangkatnya adalah dari pimpinannya. Jadi ikan itu busuknya dari kepala. Artinya kita harus memberikan suatu contoh suri tauladan untuk clear dan good government dalam setiap kegiatan,” ujar Luthfi.

Pelayanan publik Sukoharjo tetap dijaga

Meski kasus Etik tengah diproses, Luthfi memastikan layanan publik dan birokrasi di Sukoharjo tidak boleh terganggu. Pemerintah provinsi, kata dia, tetap akan membantu agar roda pemerintahan berjalan normal.

Penunjukan pelaksana tugas bupati masih menunggu status hukum Etik lebih dulu. Luthfi mengatakan pemerintah provinsi akan menyiapkan langkah administratif setelah ada kepastian hukum yang diperlukan.

Etik ditangkap bersama empat orang lain di wilayahnya dan telah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Setelah itu, mereka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK.

Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Etik dan para pihak yang tertangkap tangan. Hingga kini, lembaga antirasuah itu belum mengungkap duduk perkara kasus tersebut.

Kasus ini menambah daftar OTT kepala daerah yang dilakukan KPK dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, lembaga itu juga menindak Bupati Muara Enim, Bupati Langkat, dan Bupati Kuansing.

Situasi di Sukoharjo kini berada pada dua jalur sekaligus, yakni proses hukum yang berjalan dan pelayanan publik yang harus tetap aman. Pemerintah provinsi menunggu keputusan KPK sambil menjaga agar aktivitas pemerintahan daerah tidak ikut tersendat.

Source: www.cnnindonesia.com
Terkait