Lebaran Iduladha tahun ini menjadi momen yang berat bagi keluarga Yaqut Cholil Qoumas. Saat dijenguk di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sang istri, Eny Retno, mengungkap bahwa Yaqut lebih banyak berbicara soal keluarga ketimbang perkara yang menjeratnya.
Eny datang dalam suasana kunjungan Iduladha 1447 Hijriah. Di tengah situasi hukum yang masih berjalan, keluarga berusaha menghadirkan obrolan yang menenangkan agar Yaqut tetap punya semangat menjalani hari-hari di tahanan.
Keluarga memilih menjaga obrolan
Eny menyebut keluarga sepakat tidak membawa pembahasan soal kasus ke dalam kunjungan. Menurut dia, urusan perkara hukum lebih tepat dibicarakan Yaqut bersama kuasa hukum.
“Abah enggak pernah cerita tentang kasus ke kami, ya. Saya memang komit begitu, biar beliau sama lawyer-lawyer aja kalau cerita,” kata Eny di lokasi, Rabu (27/5/2026).
Percakapan yang muncul justru berkisar pada anak-anak dan orang tua Yaqut. Keluarga memilih menjaga suasana tetap kuat agar tidak menambah beban pikiran bagi mantan Menteri Agama itu.
Luka keluarga yang tak terucap
Eny juga menggambarkan beratnya kondisi batin keluarga saat melihat Yaqut menjalani masa tahanan. Ia menilai setiap orang yang jauh dari hal dan orang-orang yang dicintai akan merasakan tekanan yang sama.
“Karena sekuat-kuatnya Abah pasti juga akan merasa tercabut dari apa yang beliau sayangi, itu sakit ya, gitu,” ujar Eny.
Ia berharap Yaqut mendapat kekuatan lahir dan batin selama proses hukum berlangsung. Doa itu juga ia tujukan untuk keluarga yang ikut terdampak oleh situasi tersebut.
Status hukum Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. KPK telah menahannya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
KPK juga menahan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026). Keduanya diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua tersangka baru dari sektor swasta
Selain Yaqut dan Ishfah, KPK menetapkan dua tersangka baru dari sektor swasta. Mereka adalah Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Asep menjelaskan, Ismail menjabat Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour. Sementara itu, Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga Yaqut memilih menjaga komunikasi yang menenangkan saat menjenguknya di tahanan. Sementara itu, KPK terus mendalami perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji yang menyeret sejumlah pihak.
Source: www.suara.com






