Larangan bahan tambahan pada produk rokok memunculkan gelombang kekhawatiran baru di industri hasil tembakau. Di tengah tekanan kenaikan tarif cukai dan pembatasan promosi, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPPRI) menilai aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi mempersempit ruang hidup kretek dan mengancam jutaan mata pencaharian.
Sorotan tertuju pada Pasal 432 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang memberi mandat kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatur detail bahan tambahan yang dilarang. Rancangan aturan turunannya disebut akan menyasar bahan kategori food grade seperti mentol, gula, ekstrak buah, hingga rempah-rempah yang selama ini menjadi bagian dari karakter sejumlah produk rokok.
Kretek paling sensitif
Bagi industri kretek nasional, rencana pembatasan itu dipandang sangat krusial karena hampir 97 persen pasar rokok di Indonesia didominasi produk khas ini. Racikan bahan tambahan tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap, tetapi juga menjadi unsur penting dalam identitas rasa tiap merek.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menilai rangkaian kebijakan fiskal dan nonfiskal yang datang bersamaan telah menambah beban industri. Ia menegaskan pentingnya menjaga ekosistem tembakau dan cengkeh dalam negeri agar tidak tertekan oleh regulasi yang terlalu restriktif.
Henry menyebut larangan bahan tambahan dan pembatasan tar nikotin dapat mematikan keunikan kretek yang bergantung pada tembakau dan cengkeh lokal. Ia menyampaikan pandangan itu dalam keterangannya pada Jumat (8/5/2026).
Menurut Henry, persoalan tidak berhenti pada isi produk semata. Ia menilai pemerintah belum memiliki infrastruktur laboratorium terakreditasi yang memadai untuk menguji bahan-bahan tersebut secara independen.
Ia menekankan perlunya laboratorium yang independen, terakreditasi, dan diakui internasional agar kebijakan bisa berbasis bukti ilmiah. Tanpa itu, produsen legal dinilai berisiko menghadapi perlakuan yang tidak adil.
Ancaman ke rantai pasok
GAPPRI juga memperingatkan bahwa penghapusan bahan tambahan berbasis rempah dapat menekan mata pencaharian jutaan orang di rantai pasok industri ini. Dampaknya disebut tidak hanya dirasakan pabrik, tetapi juga petani tembakau, petani cengkeh, dan buruh pelinting.
Henry menegaskan bahwa hilangnya keunikan rasa akan menggerus identitas kretek itu sendiri. Ia menilai situasi tersebut bukan sekadar soal teknis produksi, melainkan ancaman terhadap keberlanjutan pekerjaan banyak pihak.
Dari sisi ekonomi lokal, Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti, menyoroti dampak serupa. Ia menyebut komposisi rokok kretek yang sekitar 60 persen tembakau dan 40 persen cengkeh akan terdampak drastis jika pembatasan diberlakukan.
Esther menjelaskan bahwa pembatasan bahan tambahan dan kadar tar atau nikotin akan memangkas penggunaan cengkeh lokal secara signifikan. Kondisi itu dinilai bisa mengganggu penyerapan komoditas dari daerah penghasil.
Risiko rokok ilegal ikut naik
Di sisi lain, kebijakan yang terlalu membatasi juga dikhawatirkan memicu pertumbuhan rokok ilegal. Saat produk legal kehilangan diferensiasi rasa dan harganya terus meningkat, konsumen dinilai bisa beralih ke produk tanpa cukai yang lebih murah.
Esther menilai kebijakan yang mengabaikan perilaku pasar kerap tidak efektif dalam menekan jumlah perokok. Dalam kondisi seperti itu, konsumsi justru bisa bergeser ke produk yang lebih berbahaya karena tidak melewati pengawasan standar resmi.
GAPPRI dan INDEF sama-sama mendorong pembahasan regulasi industri hasil tembakau dilakukan lintas kementerian. Mereka menilai diskusi tidak cukup hanya dari sudut pandang kesehatan, tetapi juga harus mempertimbangkan tenaga kerja, penyerapan komoditas, dan penerimaan negara.
Koordinasi antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Keuangan dinilai penting untuk menjaga keseimbangan kebijakan. Di tengah rencana larangan bahan tambahan, perdebatan kini menguat antara tujuan kesehatan publik dan keberlanjutan ekosistem ekonomi yang selama ini menopang industri kretek nasional.
