Industri modal ventura memasuki paruh 2026 dengan sinyal yang berlapis. Di satu sisi, laba bersih tercatat turun 5,01% secara tahunan, tetapi di sisi lain pembiayaan dan aset masih bergerak naik meski tipis.
Otoritas Jasa Keuangan menilai kondisi itu belum menutup ruang pertumbuhan industri. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman menyebut penurunan laba terjadi bersamaan dengan kenaikan pembiayaan dan aset industri.
Laba Turun, Pembiayaan Masih Naik Tipis
Berdasarkan lembar jawaban RDK OJK Juni 2026 yang dikutip finansial.bisnis.com pada Senin, 13 Juli 2026, laba bersih industri modal ventura turun menjadi Rp213,11 miliar. Pada periode yang sama, pembiayaan modal ventura naik 0,09% year on year menjadi Rp16,36 triliun.
OJK memandang angka itu sebagai tanda bahwa industri masih punya ruang berkembang, terutama karena pembiayaan mulai bergeser ke pasangan usaha yang lebih berkelanjutan. Pandangan tersebut juga menjadi dasar OJK untuk tetap mendorong pertumbuhan tanpa mengorbankan kualitas portofolio.
| Indikator | Mei 2025 | Mei 2026 |
|---|---|---|
| Laba bersih industri modal ventura | – | Rp213,11 miliar |
| Perubahan laba bersih YoY | – | -5,01% |
| Pembiayaan modal ventura | Rp16,36 triliun | Rp16,36 triliun |
| Pertumbuhan pembiayaan YoY | – | 0,09% |
| Aset industri modal ventura | Rp27,01 triliun | Rp27,49 triliun |
| Pertumbuhan aset YoY | – | 1,7% |
Pengawasan Diperketat, Aturan Lama Disiapkan Ulang
Untuk menjaga kualitas pertumbuhan, OJK meminta perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta berhati-hati dalam berinvestasi. Sikap selektif dinilai penting agar ekspansi pembiayaan tidak menekan kesehatan portofolio.
Di saat yang sama, OJK juga tengah menyiapkan penyempurnaan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. Penyesuaian itu diarahkan untuk memberi fleksibilitas lebih besar bagi PMV/S, menyederhanakan aspek regulasi administratif, dan memperkuat pengawasan berbasis risiko.
Agusman menjelaskan penyesuaian tersebut dibuat mengikuti perkembangan model bisnis dan kondisi industri saat ini. Beberapa perusahaan juga sedang memproses pemenuhan ketentuan POJK Nomor 41 Tahun 2025 terkait kantor perwakilan modal ventura di Indonesia.
Pasal 2 POJK 41/2025 mensyaratkan perusahaan modal ventura dan lembaga jasa keuangan lain yang berkantor pusat di luar negeri memiliki kinerja dan reputasi yang baik, serta komitmen untuk berkontribusi dalam perekonomian Indonesia. Kantor perwakilan nantinya berkedudukan di ibu kota provinsi.
Meski laba bersih menurun, data aset menunjukkan industri masih bergerak naik. Nilai aset modal ventura pada Mei 2026 tercatat mencapai Rp27,49 triliun, naik dari Rp27,01 triliun pada Mei 2025.
Source: finansial.bisnis.com






