Ibrahim Sorot KUR Jember, Masalah Utama Ada di Collection Agent Bukan Bank

Kasus dugaan korupsi KUR Mikro di Jember memunculkan satu titik sorot baru: peran Collection Agent. Pengamat ekonomi dan perbankan Ibrahim Assuaibi menilai bank BUMN penyalur tidak layak dijadikan pihak utama yang disalahkan dalam kasus yang merugikan negara Rp41,4 miliar itu.

Menurut Ibrahim, celah penyimpangan justru muncul dari kerja sama antara Collection Agent, perangkat desa, dan manipulasi data debitur fiktif. Ia menyebut pola seperti ini bisa terjadi di berbagai bank penyalur KUR bila pengawasan longgar.

Modus yang Dinilai Membuka Celah

Ibrahim menjelaskan bahwa KUR idealnya disalurkan kepada kelompok usaha seperti petani dan nelayan. Prosesnya dimulai dari pengumpulan KTP anggota, lalu dokumen diproses oleh Collection Agent sebelum disetujui bank penyalur yang dipilih pemerintah.

Di titik itulah ruang penyalahgunaan muncul. Collection Agent dinilai penting karena memahami keanggotaan di lapangan, tetapi posisi itu juga dapat dimanfaatkan jika ada oknum yang bersekongkol dengan perangkat desa dan menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.

“CA ini memang penting sebagai perantara karena tahu seluk-beluk keanggotaan petani. Tapi banyak CA yang bermain. Bekerja sama dengan perangkat desa, memanipulasi data, memberi iming-iming ke masyarakat kelas bawah yang tidak tahu apa-apa,” ujarnya seperti dikutip mediaindonesia.com, Sabtu (11/7/2026).

Ibrahim mencontohkan, dana yang semestinya berada di kisaran Rp90 juta hingga Rp100 juta per kelompok sering tidak sampai ke tangan anggota. Uang itu justru dikuasai pihak tertentu untuk menutup kredit macet pribadi atau kepentingan lain.

Pihak yang Paling Bertanggung Jawab

Dalam skema seperti itu, nama warga yang dicatut tetap menanggung cicilan dan bunga meski mereka tidak pernah menerima dana pinjaman. Ibrahim menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada ketua kelompok dan CA yang terlibat dalam penyaluran bermasalah tersebut.

Ia juga menilai bank penyalur hanya memproses dana setelah dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui. Karena itu, kesalahan tidak bisa langsung dibebankan kepada bank sebagai sumber masalah utama.

“Yang disalahkan adalah kelompok tani, perangkat desa, dan CA yang bergabung di situ. Dana yang sudah keluar harus dikembalikan. Tinggal siapa yang mengambil dana tersebut,” katanya.

Desakan Regulasi yang Lebih Ketat

Ibrahim mendorong pemerintah dan OJK memperkuat aturan agar penipuan KUR tidak terus berulang. Ia juga menyinggung UU P2SK yang telah direvisi dan menurutnya perlu benar-benar mengikat pelaku penyimpangan.

Ia menilai OJK perlu bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. Dengan pelacakan itu, posisi pihak yang bersalah bisa lebih jelas, termasuk apakah pelanggaran dilakukan oknum perbankan atau oknum perangkat desa.

Ibrahim juga mengkritik pola pemerintah yang baru memperketat regulasi setelah kasus muncul. Menurutnya, masalah penipuan KUR sudah lama terjadi dan seharusnya diantisipasi lebih awal.

Kasus yang Sudah Menyeret Sejumlah Pihak

Kasus ini sebelumnya juga menyeret MFH, mantan pimpinan cabang sebuah bank pelat merah di Jember, bersama AM dan IIS yang berperan sebagai CA di dua perusahaan berbeda. Kejati Jawa Timur menyebut dana KUR yang diselewengkan diduga digunakan untuk menutup kredit macet dan kebutuhan pribadi.

Fakta Utama Kasus KUR JemberRincian
Kerugian negaraRp41,4 miliar
Periode kasus2021 – 2023
Modus utamaDebitur fiktif dan penyelewengan dana oleh Collection Agent
Pihak yang ditetapkan tersangkaMFH, AM, dan IIS

Imbauan untuk Calon Penerima KUR

Ibrahim mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming KUR dari orang yang tidak jelas. Ia meminta calon penerima mengecek siapa pengurusnya, apakah dikenal di desa, dan memastikan status orang yang menawarkan bantuan.

Ia juga menyarankan masyarakat datang langsung ke bank untuk meminta penjelasan sebelum menyerahkan data pribadi. Menurutnya, langkah sederhana itu bisa membantu mencegah pencatutan nama dan kerugian di kemudian hari.

Di tengah sorotan terhadap kasus Jember, peringatan Ibrahim menegaskan bahwa titik rawan KUR bukan semata di bank penyalur, melainkan di rantai perantara yang bekerja di lapangan. Karena itu, pengawasan terhadap Collection Agent dan pihak desa disebut menjadi kunci agar pola serupa tidak terus berulang.

Source: mediaindonesia.com
Terkait