KTP Hingga Gaji Rp2,5 Juta Ditahan Erin Taulany, Eks ART Siap Tempuh Jalur Polisi

Nur Rohmah melayangkan somasi kepada Erin Taulany setelah mengaku KTP, ponsel, kartu ATM, dan gaji bulanannya sebesar Rp2,5 juta belum dikembalikan. Persoalan itu membuat kasus yang melibatkan mantan istri Andre Taulany kembali menjadi sorotan, terlebih setelah sebelumnya juga muncul laporan dari ART lain, Herawati.

Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, menilai penahanan dokumen dan barang pribadi pekerja bukan perkara kecil. Ia menegaskan bahwa KTP sebagai identitas pribadi tidak boleh ditahan oleh pemberi kerja karena masuk ranah hak privasi yang dilindungi.

Somasi dan tuntutan pengembalian barang pribadi

Basuki mengatakan pihaknya meminta Erin segera mengembalikan HP, KTP, dan dompet milik kliennya. Menurut dia, tidak ada alasan dalam hubungan kerja yang membenarkan penahanan identitas pribadi pekerja.

Ia juga menyampaikan bahwa jika somasi tidak ditanggapi, Nur Rohmah bersama tim hukumnya siap menempuh jalur hukum. Opsi yang disiapkan mencakup laporan pidana maupun perdata.

KTP dan kartu ATM disebut membatasi aktivitas

Basuki menyoroti dampak penahanan KTP dan kartu ATM bagi Nur Rohmah. Ia menilai dua dokumen itu sangat penting dalam kehidupan sehari-hari dan tidak seharusnya berada di tangan majikan.

Dalam penjelasannya, seseorang akan kesulitan saat tidak memegang identitas pribadi ketika dibutuhkan. Ia juga menekankan bahwa kartu ATM tetap punya fungsi, meski saldo di dalamnya tidak besar.

Alasan penahanan ponsel ditolak kuasa hukum

Selain dokumen, ponsel Nur Rohmah juga ikut ditahan. Basuki mengungkapkan alasan yang disebut pihak Erin, yakni untuk membatasi komunikasi dengan keluarga di kampung agar urusan di dalam rumah tidak keluar.

Basuki menolak alasan tersebut dan menegaskan bahwa pekerja tetap berhak berkomunikasi dengan keluarga. Ia menyebut penahanan ponsel justru membuat ruang gerak pekerja semakin terbatas.

Klaim penahanan KTP dialami semua ART

Basuki turut menyampaikan bahwa penahanan KTP disebut tidak hanya dialami Nur Rohmah. Menurut dia, semua pekerja di rumah Erin Taulany mendapat perlakuan serupa.

Ia menjelaskan bahwa pada awalnya KTP ditahan oleh sekuriti. Setelah ada pelaporan dari ART sebelumnya, KTP milik Nur Rohmah juga ikut ditahan dengan alasan untuk bahan pelaporan ke polisi.

Peluang laporan polisi masih terbuka

Pihak Nur Rohmah menilai persoalan ini harus diselesaikan dengan pengembalian seluruh hak milik pekerja. Jika tidak ada itikad baik dari Erin, jalur hukum disebut menjadi langkah berikutnya.

Kasus ini kembali menyorot praktik penahanan dokumen pribadi pekerja rumah tangga, terutama ketika menyangkut KTP, kartu ATM, dan hak gaji yang belum diterima. Basuki menegaskan bahwa hubungan kerja tidak memberi hak kepada majikan untuk mengambil alih identitas pribadi pekerja.

Source: www.suara.com

Terkait