KPR Subsidi Makin Terbuka untuk Pekerja Informal, Porsi Penyaluran Didorong Naik

Author: Cung Media

Pemerintah memperluas akses rumah subsidi bagi pekerja informal lewat peningkatan porsi penyaluran KPR FLPP. Langkah ini menyasar sekitar 86 juta pekerja informal, atau sekitar 60% dari total tenaga kerja Indonesia, yang selama ini sulit masuk ke pembiayaan rumah konvensional.

Kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa jalur kepemilikan rumah tidak lagi hanya bertumpu pada pekerja bergaji tetap. Pemerintah juga mendorong bank penyalur agar memberi perhatian lebih besar pada segmen non-fixed income yang selama ini belum terlayani optimal.

Porsi penyaluran terus dinaikkan

Direktur Kerja Sama dan Kebijakan Pembiayaan BP Tapera Alfian Arif menjelaskan, sejak 2024 seluruh bank pelaksana wajib menyalurkan minimal 15% dari kuota KPR FLPP kepada pekerja informal. Aturan itu mendorong porsi pembiayaan untuk segmen non-fixed income naik dari 13,1% pada 2023 menjadi 17% pada 2025.

Per Mei 2026, realisasi penyaluran itu sudah mencapai 18,4%. Alfian menyebut kebijakan ini membuktikan bahwa pemerintah ingin memastikan akses rumah subsidi lebih merata bagi masyarakat dengan penghasilan tidak tetap.

Ia juga menegaskan mekanisme sanksi dibuat agar bank tetap aktif menyalurkan pembiayaan ke segmen tersebut. Jika bank penyalur tidak mencapai target 15%, bank itu tidak diperbolehkan menambah kuota FLPP.

Dari 43 bank penyalur, sekitar 92% sudah menyalurkan KPR FLPP untuk pekerja informal di atas 14%. BP Tapera kini menargetkan porsi itu naik lagi menjadi 25% per bank penyalur pada 2027.

Bank diminta lebih fleksibel

Di sisi perbankan, pembiayaan untuk pekerja informal memerlukan skema yang lebih lentur. Mortgage Financing Division Head Bank Syariah Nasional Putri Alfarista Lufianingrum mengatakan banknya telah menyalurkan pembiayaan kepada sekitar 450.000 nasabah selama 20 tahun beroperasi.

Sekitar 98% portofolio pembiayaan bank itu berada di sektor perumahan. Dari porsi KPR subsidi yang sudah disalurkan, 155.244 unit atau 11% berasal dari pekerja informal, terutama wiraswasta, dan kualitas pembiayaannya disebut masih terjaga baik.

Putri menjelaskan ada beberapa skema yang bisa dipakai untuk segmen non-fixed income. Salah satunya KPR Syariah Musyarakah Mutanaqisah atau MMQ, yang memungkinkan cicilan disesuaikan dengan kemampuan nasabah.

Bank tersebut juga menyiapkan tiga skema lain untuk pekerja informal, yakni KPR Step-Up Installment, pembiayaan berbasis komunitas, dan Saving Plan KPR. Pada skema Saving Plan KPR, calon nasabah menabung selama enam bulan berturut-turut dengan tabungan minimum 120% dari estimasi angsuran KPR per bulan.

Skema sewa untuk beli mulai disiapkan

Selain jalur pembiayaan bank, pemerintah tengah mematangkan skema Rent to Own atau sewa untuk membeli. Tenaga Ahli Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Harry Endang Kawidjaja mengatakan skema itu awalnya dibahas untuk membantu masyarakat yang terkendala Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.

Skema itu juga dinilai cocok untuk pekerja informal yang tidak memiliki slip gaji. Dalam skema ini, calon pembeli menjalani masa inkubasi untuk membuktikan kemampuan membayar sebelum masuk ke KPR.

Harry menyebut masa inkubasi semula diusulkan 12 bulan, tetapi kemudian disepakati dipersingkat menjadi enam bulan. Perubahan itu dibuat agar proses tidak terlalu lama, meski beban pembayaran di awal periode menjadi lebih besar.

Pengamat properti Marine Novita menilai masalah utama pekerja informal bukan pada kemampuan membayar, melainkan pada pembuktian kapasitas pembayaran di sistem pembiayaan formal. Banyak pekerja informal memiliki arus kas aktif, tetapi tidak punya riwayat kredit atau dokumen keuangan yang memadai.

Menurut Marine, skema menabung atau sewa sebelum KPR bisa membantu calon debitur membangun riwayat pembayaran. Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat, regulasi yang jelas, edukasi konsumen, serta dukungan teknologi dan data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit.

Relaksasi aturan ikut didorong

Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia Nelly Suryani menilai pembiayaan rumah untuk pekerja informal membutuhkan relaksasi aturan perbankan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Ia juga melihat rencana perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun dapat membuat rumah subsidi lebih terjangkau.

Menurut Nelly, tenor yang lebih panjang akan memperluas jangkauan pasar, termasuk bagi pekerja informal. Ia juga mendorong penerapan DP 0% untuk menekan beban biaya awal pembelian rumah.

BP Tapera turut mendorong asosiasi pengembang mengakomodasi skema DP 0% bagi pengemudi ojek online melalui substitusi biaya pemasaran. Dengan skema itu, ketentuan DP minimal 1% tetap dapat dipenuhi pengembang kepada bank penyalur.

Kombinasi target penyaluran yang lebih besar, skema pembiayaan yang lebih beragam, dan relaksasi teknis dipandang sebagai jalan untuk membuat pekerja informal lebih mudah masuk ke pasar rumah subsidi. Pemerintah dan pelaku industri perumahan kini terus mencari format pembiayaan yang tetap hati-hati, tetapi cukup fleksibel untuk menjangkau kelompok dengan penghasilan tidak tetap.

Source: mediaindonesia.com
Terbaru