Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD kini berada di titik penting. Di satu sisi, banyak yang sudah memberi kontribusi besar bagi daerah, tetapi di sisi lain masih ada ratusan perusahaan daerah yang belum sehat dan belum punya pengawasan internal memadai.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menilai BUMD tidak boleh berhenti sebagai entitas bisnis semata. BUMD juga harus memberi dampak langsung pada layanan publik, lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.
Potensi besar, tapi belum merata
Fatoni menyebut potensi BUMD dan potensi daerah sama-sama besar. Jika dikelola dengan tata kelola yang kuat, keduanya bisa saling menguatkan untuk mempercepat pembangunan daerah dan memperbesar pendapatan asli daerah.
Skala BUMD di Indonesia juga tidak kecil. Tercatat ada 1.092 BUMD dengan total aset mencapai Rp1.240,9 triliun, menyerap 154.609 tenaga kerja, membukukan laba bersih Rp24,1 triliun, dan menyetorkan dividen Rp13 triliun kepada pemerintah daerah.
Data itu menunjukkan ruang yang luas bagi BUMD untuk menjadi penggerak ekonomi daerah. Namun, potensi tersebut hanya bisa maksimal jika pengelolaannya benar-benar profesional dan konsisten.
Tantangan tata kelola masih besar
Di balik capaian itu, masih ada pekerjaan rumah yang tidak kecil. Sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen masih mengalami kerugian, sementara 342 BUMD belum memiliki Satuan Pengawas Internal atau SPI.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan belum berjalan merata di seluruh perusahaan daerah. Tanpa tata kelola yang baik, BUMD berisiko sulit menjalankan fungsi bisnis sekaligus fungsi pelayanan publik secara optimal.
Karena itu, penguatan Good Corporate Governance menjadi langkah yang dinilai penting. Prinsip ini dibutuhkan agar BUMD lebih transparan, akuntabel, dan efisien dalam mengelola aset serta operasionalnya.
Transformasi yang tidak bisa ditunda
Fatoni juga meminta BUMD melakukan transformasi secara menyeluruh. Pembenahan itu mencakup kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan aset, dan digitalisasi yang kini dianggap sebagai kebutuhan mendesak.
Digitalisasi dibutuhkan mulai dari model bisnis, proses operasional, hingga interaksi dengan pelanggan dan pemangku kepentingan. Dengan begitu, BUMD dapat bergerak lebih adaptif dan kompetitif di tengah perubahan ekonomi yang cepat.
Penguatan kapasitas manusia di dalam BUMD juga menjadi kunci. Tanpa SDM yang memadai, pembaruan sistem dan model usaha akan sulit berjalan efektif.
Kolaborasi jadi jalan memperluas peluang
Selain pembenahan internal, Fatoni menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, BUMD, BUMN, sektor swasta, dan masyarakat. Kolaborasi ini dinilai bisa membuka peluang usaha yang lebih luas dan meningkatkan daya saing perusahaan daerah.
Kerja sama lintas sektor juga membuat BUMD tidak berjalan sendirian. Dengan dukungan berbagai pihak, perusahaan daerah bisa lebih mudah memanfaatkan potensi yang ada di daerahnya dan mengubahnya menjadi nilai tambah ekonomi.
Dalam kerangka itu, BUMD diharapkan tidak hanya menjadi penyedia layanan atau penyumbang dividen. BUMD juga perlu menjadi penghubung antara kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.
Arah regulasi ikut dibenahi
Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola, pembinaan, dan pengawasan agar BUMD lebih sehat dan profesional.
Perubahan regulasi tersebut diharapkan memberi landasan yang lebih kuat bagi daerah dalam membenahi perusahaan miliknya. Dengan pengawasan yang lebih baik, BUMD diharapkan mampu tumbuh lebih berdaya saing dan memberi hasil yang lebih nyata.
Fatoni menutup dengan penekanan bahwa BUMD harus mampu memanfaatkan potensi daerah secara optimal. Peran itu bukan hanya untuk menambah pendapatan daerah, tetapi juga untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.
