KPK Telusuri Fee Proyek DJKA, Jejak Menuju Orang Kepercayaan Sudewo Terbongkar

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga fee proyek pembangunan jalur kereta DJKA mengalir kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo melalui orang kepercayaannya. Dugaan ini muncul dari penelusuran aliran commitment fee dalam perkara suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

KPK juga menelusuri kemungkinan adanya intervensi dalam proses proyek, termasuk pengaturan lelang dan pemberian fee proyek untuk SDW lewat perantara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dugaan aliran dana lewat perantara

Penyidik menaruh perhatian pada pola penerimaan dana yang diduga tidak berlangsung secara langsung. Dalam konteks perkara DJKA, KPK menduga jalur uang bisa bergerak melalui orang dekat sebelum sampai ke pihak yang dituju.

Dangkalnya jejak aliran dana secara langsung membuat penyidik harus memetakan hubungan antaraktor dengan lebih rinci. Karena itu, fokus pemeriksaan tidak hanya tertuju pada penerima dugaan fee, tetapi juga pada pihak yang diduga menjadi penghubung.

KPK menyebut dugaan penerimaan itu terjadi saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Pernyataan ini menempatkan tempus perkara pada periode ketika proyek dan proses pengawalan kebijakan diduga masih berlangsung.

Pemeriksaan saksi untuk memperkuat rangkaian perkara

Untuk menguatkan dugaan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi di Jakarta. Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko, yang juga menjabat Direktur PT Giri Bangun Sentosa.

KPK juga memeriksa PPK pada BTP Jatim periode 2021-2022, R. Reza Maullana Maghribi, serta PPK Jember-Kalisat tahun 2023, Dimas Hadi Putra. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini diarahkan untuk menelusuri proses kerja proyek dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pendalaman belum berhenti pada saksi yang sudah diperiksa. Menurut dia, penyidik masih akan memanggil pihak lain yang dinilai mengetahui konstruksi perkara agar keterangan yang dihimpun semakin utuh.

Status Sudewo dalam perkara DJKA

KPK sebelumnya telah menyampaikan bahwa Sudewo berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA. Lembaga antirasuah itu juga pernah menyebut Sudewo sebagai salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang dari perkara tersebut.

Budi sebelumnya menegaskan, “Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta.” Pernyataan itu menegaskan bahwa penyidik masih menelusuri apakah aliran dana tersebut masuk langsung atau melalui perantara.

Dugaan penerimaan fee lewat orang kepercayaan menjadi bagian penting dalam penyidikan karena pola seperti ini kerap mempersulit pelacakan uang. Dalam kasus yang melibatkan proyek dan pengadaan, aliran dana bisa berlapis sehingga hubungan antarperan harus dibuktikan melalui keterangan saksi dan dokumen pendukung.

Fokus pada pengaturan lelang dan jejaring proyek

Selain aliran dana, KPK juga menyoroti dugaan pengaturan lelang dalam proyek jalur kereta. Penelusuran ini penting karena dugaan intervensi proyek dapat berkaitan dengan siapa yang mengendalikan proses pengadaan sejak awal.

Pemeriksaan saksi dipandang dapat membantu memetakan hubungan antara pejabat, pelaksana proyek, dan pihak perantara. KPK belum mengungkap identitas orang kepercayaan yang diduga menjadi jalur penerimaan fee, tetapi penyidik memastikan pendalaman perkara tetap berjalan melalui pemeriksaan tambahan.

Kasus DJKA sendiri memperlihatkan bagaimana penyidik mencoba mengurai dugaan suap dari sisi aliran uang, proses lelang, dan kemungkinan intervensi dalam pelaksanaan proyek. Dengan pemeriksaan yang masih berlanjut, KPK berupaya memastikan siapa saja yang berperan dalam skema dugaan suap tersebut dan bagaimana fee proyek itu berpindah sebelum sampai ke pihak yang dituju.

Source: www.suara.com
Terkait