KPK mulai memperluas pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Sebelas saksi dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, menandakan penyidikan kini bergerak lebih dalam ke lingkar kerja imigrasi dan pihak swasta yang diduga ikut terhubung.
Fokus pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pejabat imigrasi di Jakarta Barat, tetapi juga menyentuh unsur operasional perusahaan yang disebut berada di sekitar alur pengurusan dokumen keimigrasian. Dari situ, KPK mencoba menelusuri bagaimana proses izin tinggal WNA diduga bisa menjadi ruang pemerasan.
Jajaran imigrasi dan pihak swasta ikut dipanggil
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut sebelas saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat dan pegawai di Kanimsus Jakarta Barat, dua staf operasional dan keuangan PT 1688 PRIMA, serta satu saksi yang tercatat sebagai wiraswasta sekaligus korlap Kanim Jakarta Barat.
Nama-nama yang dipanggil adalah Deny Arli Asmara, Haryo Sampurno Ridhomukti, Yoga Kharisma Suhud, Iqbal Radipta Maulistiqlal, Widhi Deniartomo Asisona, Ernawati, Donny Indra Kusuma, Zainul Fikri, Rachmawati Dewi Supeni, Imas Rismaya, dan Felix Qintara. Mereka mengisi jabatan yang beragam, mulai dari kepala seksi, kepala bidang, pelaksana, staf, hingga petugas verifikasi dokumen perjalanan dan status keimigrasian.
| Kelompok saksi | Keterangan |
|---|---|
| Kanimsus Jakarta Barat | Pejabat dan pegawai dengan beragam jabatan |
| PT 1688 PRIMA | 2 staf operasional dan keuangan |
| Unsur lain | 1 wiraswasta sekaligus korlap Kanim Jakarta Barat |
Modus yang didalami penyidik
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa dalam modus operasinya, pejabat imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal. Permohonan warga negara asing disebut kerap ditolak, lalu pemohon dipaksa membayar biaya tambahan di loket verifikasi Kantor Imigrasi wilayah dan kembali membayar verifikasi di Ditjen Imigrasi pusat agar permohonan diproses.
KPK juga menyebut Silmy Karim diduga melakukan pemerasan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024. Menurut Setyo, permintaan “jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA disampaikan melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
Delapan tersangka sudah ditahan
Sebelumnya, KPK menahan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah menetapkan mereka sebagai tersangka. Delapan orang itu langsung ditahan untuk 20 hari pertama setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Silmy, tujuh tersangka lain adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status ITAS Tessar Bayu Setyaji, dan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo. Tersangka lainnya adalah Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Pasal yang disangkakan
KPK menjerat Silmy dan tujuh tersangka lain dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Budi Prasetyo juga menyebut pasal itu dilapis Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Penyidikan kasus ini membuat alur pengurusan dokumen keimigrasian kembali menjadi sorotan, terutama karena dugaan pemerasan disebut terjadi di tingkat wilayah hingga pusat. Dengan pemeriksaan 11 saksi, KPK kini menelusuri peran para pejabat, staf, dan pihak swasta yang diduga berada di sekitar proses izin tinggal WNA.
Source: nasional.kompas.com






