KPK Dalami Laporan PKKPR Tebo, Nama Gubernur Jambi dan Bupati Ikut Disebut

Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR di Kabupaten Tebo, Jambi. Laporan itu kini masuk tahap verifikasi awal, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan tambahan.

Kasus ini menarik perhatian karena dalam aduan yang diterima KPK, nama sejumlah pejabat daerah ikut disebut, termasuk Bupati Tebo Agus Rubiyanto dan Gubernur Jambi Al Haris. KPK menegaskan setiap laporan masyarakat tetap diproses serius selama data awalnya bisa diverifikasi.

KPK Cek Dulu Validitas Data

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan menilai terlebih dahulu apakah informasi yang masuk valid atau tidak. Setelah itu, KPK akan melakukan verifikasi dan telaah untuk menentukan apakah laporan perlu dilengkapi dengan keterangan tambahan.

“Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak. Kemudian kami akan melakukan verifikasi dan telaah tentunya, termasuk juga ketika informasi dan data awal itu butuh keterangan-keterangan tambahan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Jika diperlukan, pelapor bisa dipanggil untuk memberi penjelasan tambahan. KPK juga disebut akan aktif mengumpulkan bahan keterangan lain agar isi aduan menjadi lebih utuh sebelum diputuskan langkah berikutnya.

Apa yang Dipersoalkan AMATIR

Laporan itu disampaikan oleh Amanah Rakyat Indonesia atau AMATIR ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK pada 8 Juni 2026. Ketua Umum AMATIR Nardo Pasaribu menyebut pihaknya menduga ada perbuatan melawan hukum dalam penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001.

AMATIR menyebut PKKPR itu terbit pada 27 Februari 2026, sementara Pertimbangan Teknis dari Badan Pertanahan Nasional keluar lebih dulu pada 18 Desember 2025. Menurut Nardo, selisih waktu tersebut memunculkan dugaan bahwa proses peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan tidak dilakukan secara wajar dalam waktu singkat.

UraianTanggalKeterangan
PKKPR Nomor 2702261031150900127 Februari 2026Disebut diduga bermasalah oleh AMATIR
Pertimbangan Teknis BPN18 Desember 2025Terbit lebih dahulu sebelum PKKPR
Laporan diterima KPK8 Juni 2026Diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, AMATIR juga menyebut kemungkinan ada gratifikasi atau persekongkolan koruptif, serta dugaan pemalsuan dokumen. Nama Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda juga ikut disebut dalam aduan itu.

Desakan Agar Pihak Terkait Dipanggil

AMATIR meminta KPK tidak berhenti pada telaah administratif dan melanjutkan perkara ini ke penyelidikan. Mereka juga mendesak agar pihak-pihak yang diduga terlibat dipanggil dan dimintai keterangan.

“Memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut,” tandas Nardo.

Dengan masuknya laporan tersebut ke tahap verifikasi dan telaah, KPK kini menentukan seberapa jauh aduan itu bisa ditingkatkan. Laporan soal PKKPR di Tebo pun membuat proses penerbitan izin ruang di daerah itu mendapat perhatian publik lebih luas.

Source: www.suara.com
Terkait