Pengakuan Amplop Dikembalikan, KPK Tetap Dalami Keterkaitan Raja Juli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri kemungkinan keterkaitan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Pendalaman itu tetap berjalan meski proses analisis laporan penolakan gratifikasi Raja Juli telah dinyatakan selesai.

Perhatian penyidik tertuju pada dugaan aliran uang yang disebut dikumpulkan Suhardiman dari sejumlah pihak sebelum diberikan kepada menteri. KPK ingin mengurai asal uang, pihak yang memulai pemberian, tujuan, serta kemungkinan hubungannya dengan kewenangan para pihak terkait.

Jalur Gratifikasi dan Penyidikan Berbeda

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penanganan laporan gratifikasi Raja Juli oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik sudah case closed. Namun, status tersebut tidak menghentikan kerja penyidik dalam perkara pidana yang sedang ditangani.

“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Budi, penyidik perlu menelaah seluruh rangkaian peristiwa dalam konstruksi perkara. Pemeriksaan itu juga mencakup dugaan motif di balik aliran dana dan keterkaitan pemberian dengan jabatan maupun kewenangan yang ada.

KPK tidak membeberkan hasil rinci verifikasi laporan gratifikasi kepada publik. Hasil analisis itu disampaikan kepada Raja Juli sebagai pelapor, sedangkan unsur pidananya menjadi bagian dari proses penyidikan.

Dasar Penghentian Tindak Lanjut Laporan

Budi mengatakan analisis laporan dapat dirampungkan dalam waktu kurang dari dua minggu, lebih cepat dari batas maksimal 30 hari kerja. Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Pasal 14 peraturan itu memuat sejumlah kondisi yang membuat laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti. Salah satu kondisi pentingnya adalah ketika gratifikasi diduga berkaitan dengan tindak pidana atau perkara telah ditangani aparat penegak hukum.

Kondisi dalam Pasal 14Konsekuensi
Barang mudah rusak, tidak dapat dijual, atau tidak dapat digunakanLaporan tidak ditindaklanjuti
Laporan tidak benar atau tidak sesuai ketentuanLaporan tidak ditindaklanjuti
Perkara sedang dalam penyelidikan, penyidikan, atau penuntutanLaporan tidak ditindaklanjuti
Diduga berkaitan dengan tindak pidanaLaporan tidak ditindaklanjuti

KPK menyebut dugaan tindak pidana korupsi menjadi salah satu dasar telaah tim gratifikasi dalam kasus ini. Meski begitu, rincian hasil analisis tidak dipublikasikan karena kewenangan lembaga adalah menyampaikannya kepada pelapor.

Keterangan Raja Juli soal Amplop

Raja Juli sebelumnya menyatakan amplop yang ditinggalkan Suhardiman setelah audiensi di kantor Kementerian Kehutanan telah dikembalikan. Ia mengatakan pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuansing tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Raja Juli menyebut audiensi pada Selasa (2/6) berlangsung resmi dan terbuka setelah ada surat permohonan dari pemerintah daerah. Pertemuan itu, menurut dia, dipublikasikan melalui media sosial serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang dapat diserahkan kepada KPK bila dibutuhkan.

Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya amplop tertutup setelah Suhardiman meninggalkan lokasi pertemuan. “Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis pada Jumat (3/7).

Ia lalu meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut kepada pihak pemberi. Keterangan itu kini menjadi salah satu konteks yang diperiksa penyidik bersama dugaan aliran uang dalam perkara Suhardiman.

Tiga Tersangka dalam Perkara Kuansing

KPK telah menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam dugaan suap jabatan. Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

NamaJabatan atau PosisiStatus Perkara
Suhardiman AmbyBupati Kuantan SingingiTersangka penerima dugaan suap jabatan dan penerimaan lain
ZulkarnainSekretaris Daerah Pemkab KuansingTersangka pihak pemberi
ArdilesDirektur PT Mitra Ideal ConsultantTersangka pihak pemberi

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Suhardiman disangkakan dengan ketentuan dalam UU Tipikor, sementara Zulkarnain dan Ardiles dijerat pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Source: www.cnnindonesia.com
Terkait