Komnas Perempuan Belum Sebut Kasus YTR Penyiksaan, Unsur Pengabaian Negara Masih Didalami

Komnas Perempuan belum menyimpulkan dugaan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR, 29 tahun, di Bandung, Jawa Barat, sebagai penyiksaan. Lembaga ini masih mendalami apakah ada unsur pengabaian negara yang membuat kasus tersebut masuk ke definisi Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau CAT.

Di saat yang sama, Komnas Perempuan menilai pola kekerasan dalam perkara ini cukup serius dan memerlukan penanganan hukum yang lebih lengkap. Karena itu, pemeriksaan visum yang menyeluruh dan pembacaan pasal yang berlapis dianggap penting agar seluruh bentuk kekerasan terhadap korban tidak terlewat.

Belum masuk kategori penyiksaan menurut CAT

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan tim sudah diturunkan ke Bandung untuk menghimpun fakta lapangan. Tim itu juga berkoordinasi dengan berbagai pihak yang menangani perkara YTR.

Sondang menegaskan bahwa hasil pendalaman akan diumumkan setelah seluruh informasi terkumpul. Untuk sementara, Komnas Perempuan hanya melihat perkara ini sebagai dugaan penganiayaan berat, bukan penyiksaan dalam definisi CAT.

Dalam pernyataannya saat mengikuti peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring dari Jakarta, Sondang mengatakan, “Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan.”

Unsur negara masih diuji

Komnas Perempuan menjelaskan bahwa CAT mensyaratkan adanya penderitaan berat atau severe pain yang dilakukan untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, memberi hukuman, melakukan intimidasi, atau tindakan diskriminatif. Selain itu, penyiksaan juga harus melibatkan unsur negara, baik secara langsung maupun melalui pembiaran.

Menurut Sondang, unsur penderitaan berat sudah terlihat dalam kasus YTR. Namun, lembaganya masih menguji apakah ada pengabaian dari negara, misalnya ketika korban sempat melapor tetapi tidak memperoleh tindak lanjut yang layak.

Jika pembiaran seperti itu terbukti, unsur keterlibatan negara bisa masuk dalam kategori penyiksaan sesuai CAT. Karena itulah Komnas Perempuan belum menutup kemungkinan adanya penilaian hukum yang lebih jauh.

Pola kekerasan dinilai terencana

Dari hasil awal, Komnas Perempuan menilai perkara YTR mengarah pada dugaan penganiayaan berat yang dilakukan berulang dan terencana. Dampaknya juga disebut sangat serius karena kondisi korban memburuk hingga mengalami disabilitas.

Atas dasar itu, Komnas Perempuan mendorong pemeriksaan visum yang lengkap untuk mengidentifikasi seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban. Langkah ini dinilai penting, termasuk untuk memastikan apakah ada unsur kekerasan seksual dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan yang menyeluruh juga diperlukan agar pasal yang dikenakan kepada pelaku lebih tepat. Komnas Perempuan menilai penanganan perkara tidak seharusnya berhenti hanya pada penganiayaan berat dalam KUHP.

Pasal yang digunakan perlu berlapis

Komnas Perempuan membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang TPKS jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekerasan seksual. Pendekatan berlapis dianggap penting agar proses hukum menjangkau seluruh kekerasan yang mungkin dialami korban.

Lembaga itu juga menyoroti masih rendahnya pelaporan kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan. Banyak korban disebut masih takut melapor atau ragu karena khawatir laporan mereka tidak ditindaklanjuti dengan baik.

Karena itu, penguatan akses keadilan, perlindungan korban, dan penanganan perkara yang komprehensif tetap menjadi fokus utama. Komnas Perempuan menilai dugaan kekerasan berat seperti kasus YTR harus diproses utuh sesuai bukti dan kebutuhan korban, bukan berhenti pada identifikasi awal saja.

Source: www.beritasatu.com

Terkait