Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Tapi Kenapa Penghasilan Belum Naik?

Author: Cung Media

Komisi aplikasi ojek online resmi dipangkas, tetapi banyak pengemudi masih belum merasakan dampak pada penghasilan harian mereka. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan aturan baru itu sudah berlaku sejak 1 Juli.

Perubahan ini mengubah batas potongan dari maksimal 20% menjadi paling tinggi 8%. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dan ditindaklanjuti lewat revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022.

Aturan baru sudah berlaku, tapi tafsir di lapangan masih berbeda

Dudy mengatakan belum ada aduan resmi soal aplikator yang tidak patuh. Namun, ia mengakui pembahasan antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi masih berjalan untuk menyamakan cara menghitung potongan yang baru.

Di sisi lain, penyesuaian di lapangan disebut sudah mulai terlihat. Meski begitu, asosiasi ojol belum menyampaikan keluhan resmi, sementara di kalangan pengemudi sendiri masih ada perbedaan penafsiran mengenai skema potongan yang diterapkan.

Aspek Sebelum Sesudah
Batas komisi aplikator Maksimal 20% Paling tinggi 8%
Jenis layanan yang terdampak Belum dibedakan dalam aturan lama Fokus pada ojol roda dua penumpang

Masalah utama ada di penjelasan aplikator

Menurut Menhub, hambatan terbesar bukan hanya pada aturan, tetapi pada penjelasan yang belum cukup rinci dari aplikator kepada para pengemudi. Karena itu, ia meminta perusahaan aplikasi menjelaskan skema baru dengan lebih terbuka agar mitra driver benar-benar memahami perubahan yang berlaku.

Hal ini penting karena perubahan regulasi tidak otomatis membuat pendapatan terasa naik jika perhitungannya masih menimbulkan tafsir berbeda. Pemerintah ingin masa transisi berjalan jelas supaya pengemudi tahu bagian mana yang berubah dan bagaimana dampaknya terhadap pendapatan.

Baru berlaku untuk ojol roda dua

Dudy menegaskan penurunan potongan ini baru berlaku untuk pengendara ojek online penumpang. Untuk taksi online dan kurir pengantaran, belum ada perubahan pemotongan tarif.

Ia menjelaskan taksi online berada dalam kewenangan pemerintah daerah, sedangkan kurir pengantaran online berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi. Sampai saat ini, pemerintah juga belum menyiapkan aturan lanjutan untuk memperluas penurunan potongan ke sektor lain.

Dengan begitu, pengemudi ojol penumpang menjadi kelompok pertama yang merasakan perubahan regulasi ini. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada cara aplikator menerapkan aturan dan menjelaskan perhitungannya kepada mitra pengemudi.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terbaru