Komdigi memberi peringatan keras kepada ribuan penyelenggara sistem elektronik yang belum menyampaikan laporan penilaian mandiri. Tenggatnya jatuh besok, dan keterlambatan bisa membuat status kepatuhan mereka berubah lebih berat.
Masih ada sekitar 17.000 PSE yang sudah memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik, tetapi belum menyerahkan laporan sesuai ketentuan. Hingga 27 Juni 2026, baru 206 produk, layanan, dan fitur dari berbagai PSE yang tercatat sebagai hasil penilaian mandiri yang sudah diterima.
Apa yang diminta Komdigi dari PSE
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital meminta PSE yang belum melapor untuk segera melengkapi kewajiban tersebut. Laporan penilaian mandiri profil risiko disampaikan secara elektronik ke sekretariat.tunas@komdigi.go.id.
Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Komdigi juga menekankan bahwa tenggat ini berlaku bukan hanya untuk laporan baru, tetapi juga untuk perbaikan laporan yang sebelumnya sempat dikembalikan.
Konsekuensi jika tidak segera melapor
Menurut Ditjen Wasdigi, PSE yang terlambat bisa ditetapkan sebagai PLF berisiko tinggi. Status itu berarti ada kewajiban kepatuhan tambahan yang harus dipenuhi dan membuka kemungkinan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Komdigi juga meminta laporan yang masih belum sesuai agar diperbaiki secara komprehensif. Perbaikan itu harus mengikuti format dan ketentuan dalam Keputusan Menteri Komdigi Nomor 142 Tahun 2026 serta Keputusan Menteri Komdigi Nomor 219 Tahun 2026.
Di sisi lain, pemerintah mengapresiasi PSE yang sudah lebih dulu memenuhi kewajiban pelaporan. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat tata kelola sistem elektronik, terutama dalam perlindungan anak di ruang digital, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha digital patuh pada standar yang ditetapkan.
| Fakta Utama | Rincian |
|---|---|
| PSE belum melapor | Sekitar 17.000 penyelenggara sistem elektronik |
| Laporan yang sudah diterima | 206 produk, layanan, dan fitur per 27 Juni 2026 |
| Alamat pengiriman laporan | sekretariat.tunas@komdigi.go.id |
| Dasar ketentuan | PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas |
Komdigi menilai kepatuhan laporan mandiri ini sebagai bagian penting dari penguatan pengawasan ruang digital. Bagi PSE yang belum menyelesaikan kewajibannya, besok menjadi batas akhir untuk menghindari status risiko yang lebih tinggi.
Source: teknologi.bisnis.com






