Komdigi Dukung HP Dibatasi di Sekolah, Ancaman Digital ke Anak Dinilai Nyata

Author: Cung Media

Pembatasan penggunaan HP di sekolah kini mendapat dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Langkah ini dipandang sebagai respons atas ancaman di ruang digital yang disebut semakin nyata bagi anak-anak.

Meutya Hafid menilai aturan di sekolah penting karena pengawasan terhadap gadget tidak bisa dibiarkan lepas begitu saja. Di saat anak makin lekat dengan dunia digital, perlindungan dari konten berbahaya dan risiko lain dinilai harus ikut diperkuat.

Sejalan dengan Aturan Perlindungan Anak

Dukungan Komdigi tersebut disebut sejalan dengan PP Tunas, yaitu Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak. Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga sudah menerbitkan Surat Edaran 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Kebijakan dari Kemendikdasmen itu ditujukan untuk mendorong penggunaan teknologi yang bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh murid. Dengan begitu, sekolah didorong menjadi ruang yang lebih terkendali saat anak berinteraksi dengan perangkat digital.

Aturan Instansi Tujuan Utama
PP Tunas Pemerintah Pelindungan anak di sistem elektronik
Surat Edaran 18 Tahun 2026 Kemendikdasmen Pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan

Risiko yang Diwaspadai

Meutya menyebut penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 80%. Dari 220 juta pengguna internet, 48% disebut merupakan anak berusia 18 tahun ke bawah.

Angka itu membuat pengawasan menjadi semakin mendesak karena paparan digital datang lebih cepat dan lebih luas. Menurut Meutya, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak.

Risiko yang disorot pun beragam, mulai dari kontak dengan orang asing, paparan konten negatif yang tidak sesuai usia, kecanduan gadget, hingga gangguan kesehatan mental. Karena itu, pembatasan gadget di sekolah dipandang sebagai salah satu langkah penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak.

Literasi Digital Tidak Bisa Ditinggalkan

Komdigi juga menilai pembatasan saja tidak cukup. Literasi digital perlu mulai diajarkan sejak usia sekolah agar anak mampu mengenali konten berbahaya, menjaga keamanan data pribadi, memahami etika di ruang digital, dan memakai teknologi secara produktif.

Dalam keterangan resminya yang dikutip www.cnbcindonesia.com, Meutya menyebut aturan penggunaan gadget di sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak dari ancaman negatif di ruang digital, terutama konten berbahaya. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan anak membutuhkan kerja bersama dari pemerintah, pelaku ekosistem digital, dan masyarakat.

Komdigi menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan orang tua dan sekolah. Tata kelola digital nasional yang lebih kuat serta komitmen platform digital juga dinilai diperlukan agar keamanan anak tetap terjaga tanpa menghambat pemanfaatan teknologi untuk pembelajaran.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terbaru