Komdigi Desak Kantor Platform Global di Indonesia, Kepatuhan Konten Baru 20 Persen

Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong platform global membuka kantor representasi di Indonesia agar pengawasan konten tidak lagi bergantung pada laporan sepihak dari kantor pusat di luar negeri. Dorongan ini muncul di tengah rendahnya kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten yang dinilai masih jauh dari harapan.

Bagi pemerintah, keberadaan kantor perwakilan di dalam negeri akan membuat koordinasi lebih cepat saat menangani konten berbahaya. Komdigi menilai komunikasi dengan platform perlu berlangsung lebih dekat dan lebih jelas, terutama ketika persoalan di ruang digital harus ditangani segera.

Aturan masih dikaji

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan regulasi soal kewajiban kantor perwakilan belum diputuskan bentuknya. Opsi yang sedang dikaji masih terbuka, mulai dari peraturan pemerintah hingga peraturan menteri.

Alexander menyebut pihaknya masih menelaah aturan yang tersedia agar dasar hukumnya kuat sebelum diterapkan. Ia berharap pengkajian itu bisa selesai secepatnya, setidaknya dalam tahun ini.

Ia juga menegaskan kebijakan itu belum bisa berjalan tanpa aturan yang jelas. “Kita nggak bisa menerapkan kalau nggak ada aturan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (22/05/2026).

Kepatuhan masih rendah

Di sisi lain, Meutya Hafid menyoroti rendahnya kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, ia menyebut banyak platform belum bisa menjelaskan secara rinci kemampuan mereka dalam mengawasi konten judi online, pornografi, hoax kesehatan, hingga disinformasi.

Komdigi mencatat tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten baru berada di kisaran 20 persen. Artinya, sebagian besar permintaan pemutusan akses terhadap konten bermasalah belum segera ditindaklanjuti.

Pemerintah menilai kondisi itu serius karena ruang digital Indonesia disebut sebagai salah satu pasar terbesar di dunia. Dengan basis pengguna yang besar, keterlambatan penanganan konten berbahaya dinilai tidak bisa dibiarkan terus berlarut.

Dorongan agar platform lebih responsif

Meutya menegaskan lemahnya pengawasan platform berdampak langsung pada tingginya penyebaran konten berbahaya. Pemerintah mencatat konten negatif seperti judi online, pornografi, hoax kesehatan, dan disinformasi kerap terlambat ditangani oleh platform.

Karena itu, Komdigi terus meminta platform meningkatkan kepatuhan, termasuk dengan memiliki kantor perwakilan. Namun saat ini aturan baku belum tersedia, sehingga belum ada kewajiban formal bagi platform untuk membentuk kantor perwakilan khusus.

Meutya menyebut proses ini masih berjalan dan pemerintah tetap mendorong kepatuhan dari para platform digital. Menurut dia, kehadiran perwakilan di Indonesia akan memudahkan koordinasi ketika terjadi persoalan konten yang perlu ditangani cepat.

Dorongan tersebut juga menunjukkan keinginan pemerintah agar hubungan dengan platform digital global tidak berhenti pada komunikasi jarak jauh. Komdigi menilai pengawasan ruang digital membutuhkan respons yang lebih dekat, lebih cepat, dan lebih bisa dipertanggungjawabkan di dalam negeri.

Source: www.idntimes.com

Baca Juga

Back to top button