Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menegaskan uang yang disita penyidik dari Cafe de’Clan bukan dana hasil korupsi. Ia menyebut uang itu disiapkan untuk kerja sama pembangunan pelabuhan dengan seorang pengusaha.
Pernyataan itu muncul ketika Don Ritto masih berstatus tersangka dalam tiga perkara korupsi sekaligus. Ia juga disangkakan dalam tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan perkara PT Asabri, proyek batu bara PT PLN, dan Krakatau Steel.
Uang Sitaan Disebut untuk Kerja Sama Pelabuhan
Handika mengatakan dana yang ditemukan penyidik berasal dari rencana kerja sama pembangunan pelabuhan. Menurut dia, uang tersebut disiapkan bersama pihak pengusaha, meski identitasnya tidak ia sebutkan.
“Itu kerja sama bangun pelabuhan. Itu kerja sama untuk bangun pelabuhan, dana itu. Dengan pengusaha,” kata Handika saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Ia juga menantang penyidik untuk mengungkap pihak yang dimaksud. Handika berkata, “Aku gak berani nyebut. Kalau temen-temen Kortas sama Polda berani nyebut ya monggo, silakan mereka ditanya.”
Bantahan atas Kaitan dengan Asabri dan PLN
Dalam penjelasannya, Handika membantah temuan uang itu terkait perkara dugaan korupsi PT Asabri yang ditangani Polri. Ia juga menolak anggapan bahwa kliennya terlibat dalam pengadaan batu bara untuk PT PLN.
Menurut dia, perusahaan milik Don Ritto hanya bergerak di bidang jasa angkutan batu bara. Karena itu, perusahaan tersebut bukan pihak pengadaan.
| Isu yang Dibantah | Penjelasan Kuasa Hukum | Keterangan Tambahan |
|---|---|---|
| PT Asabri | Uang sitaan tidak terkait perkara itu | Disebut tidak nyambung dengan barang bukti di kafe dan Sentul |
| PT PLN | Don Ritto bukan pihak pengadaan batu bara | Perusahaan hanya jasa angkutan batu bara |
| Krakatau Steel | Masih meminta klarifikasi ke penyidik Jampidsus | Berkaitan dengan dugaan pembayaran piutang PT KNI dan PT CBS |
Handika juga menegaskan temuan penyidik berupa harta di kafe dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, tidak saling berkaitan. Ia menilai kaitan antara barang bukti itu dan perkara yang disangkakan belum bisa disambungkan begitu saja.
Masih Menunggu Pelimpahan Berkas
Terkait perkara yang disebut melibatkan anak usaha Krakatau Steel, Handika mengaku telah meminta klarifikasi kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Dari informasi yang ia terima, perkara itu berkaitan dengan pembayaran piutang antara PT KNI dan PT CBS.
Ia mengatakan jajaran Pidsus di Kejaksaan Agung tidak menangani perkara piutang tersebut. “Itu info yang kita menanyakan juga di sana, emang Kejagung ada menangani perkara piutang? Apa itu? Pihak Kejagung di jajaran Pidsus gak ada yang nangani perkara piutang PT CBS ke PT KNI itu, gak ada,” ujarnya.
Don Ritto saat ini masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pihaknya menunggu proses penyerahan kliennya ke Kejaksaan Agung setelah berkas perkara resmi dilimpahkan.
Di tengah proses itu, kubu Don Ritto tetap menempatkan uang sitaan dari Cafe de’Clan sebagai dana yang disiapkan untuk proyek pelabuhan. Penjelasan tersebut menjadi bantahan utama atas dugaan bahwa uang itu terkait rangkaian perkara korupsi yang kini menyeret namanya.
Source: www.suara.com






