KLJ Cair Rp300 Ribu per Bulan, Lansia Jakarta Harus Lolos Data Tunggal Agar Tepat Sasaran

Pemprov DKI Jakarta kembali menyalurkan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ untuk warga lanjut usia yang masuk kategori tidak mampu. Bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan ini menjadi salah satu penopang bagi lansia yang tidak memiliki mata pencaharian tetap.

Yang membuat penyaluran kali ini penting adalah penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai acuan utama. Dengan basis data itu, pemerintah daerah ingin memastikan bantuan benar-benar jatuh ke penerima yang tepat sasaran.

Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima KLJ

Tidak semua lansia bisa langsung masuk program ini. Calon penerima harus memiliki KTP DKI Jakarta, tinggal sah di wilayah ibu kota, dan berusia minimal 60 tahun.

Selain itu, calon penerima wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Status ekonominya juga harus masuk kategori tidak mampu dan lolos verifikasi Dinas Sosial.

Cara Mengecek Status Penerima

Warga dapat memeriksa status penerima bansos lansia ini secara mandiri melalui layanan digital resmi. Salah satunya lewat situs Siladu Jakarta dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan pada kolom pencarian di halaman utama.

Jalur lain tersedia melalui aplikasi JAKI yang bisa diunduh di ponsel. Setelah masuk ke menu Bantuan Sosial, pengguna tinggal menginput NIK KTP untuk melihat status data penerima.

Kehadiran dua jalur pengecekan ini memudahkan warga memantau status bantuan tanpa harus datang langsung ke layanan administrasi. Cara tersebut juga membantu keluarga yang mendampingi lansia untuk ikut memastikan data penerima sudah tercatat dengan benar.

Terkait