Negara kembali hadir melindungi dua WNI berinisial YY dan SH yang diduga menjadi korban kekerasan majikan di Johor, Malaysia. Keduanya kini berada di Tempat Tinggal Sementara KJRI Johor Bahru setelah dijemput langsung untuk mendapat perlindungan dan pendampingan lanjutan.
Kasus ini menyorot kerentanan pekerja migran yang berangkat nonprosedural, apalagi saat paspor masih dipegang pemberi kerja. Dalam kondisi seperti itu, korban sering terlambat melapor karena takut dan kehilangan ruang aman untuk meminta bantuan.
Laporan Awal Berasal dari YY
KJRI Johor Bahru menerima pengaduan pada Sabtu (13/6) dari YY melalui layanan KSATRIA. Dalam laporan awal itu, YY menyampaikan adanya tindak kekerasan oleh pemberi kerja terhadap dirinya serta dua WNI lain, YA dan SH.
Ketiganya bekerja di sektor rumah tangga di Johor dan diduga kerap mengalami perlakuan kasar selama bekerja. Salah satu peristiwa pemukulan bahkan dilaporkan terjadi sekitar akhir tahun 2025 hingga Januari 2026.
Ditinggalkan Majikan di Johor
Setelah kejadian itu, para korban disebut ditinggalkan majikan di Kampung Melayu Majidee, Johor. Situasi tersebut membuat mereka terpisah dan berusaha bertahan dengan cara masing-masing.
Karena masih ingin tetap bekerja di Malaysia, ketiganya sempat berpencar setelah ditinggalkan. YA menuju Kuala Lumpur, sedangkan YY dan SH tetap berada di Johor.
Status Nonprosedural Membuat Mereka Rentan
KJRI Johor Bahru menyebut ketiga WNI itu bekerja secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Paspor mereka juga masih dipegang pemberi kerja, sehingga mereka tidak leluasa mencari pertolongan lebih cepat.
Kondisi ini memperlihatkan risiko yang kerap dihadapi pekerja migran tanpa jalur resmi. Selain minim perlindungan kerja, akses untuk melapor saat menghadapi kekerasan juga menjadi jauh lebih terbatas.
KJRI Bergerak Bersama Polisi Setempat
Setelah menerima laporan, KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan membuat pengaduan resmi. Langkah ini ditempuh agar perlindungan korban dan penanganan kasus bisa berjalan paralel.
Berdasarkan informasi yang diterima, Ibu Pejabat Polis Daerah Johor Bahru Utara telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut pada Sabtu (13/6). KJRI juga memastikan YY dan SH mendapat tempat aman di TTS KJRI Johor Bahru.
Upaya Menjangkau YA di Kuala Lumpur
Di sisi lain, KJRI Johor Bahru berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk menjemput YA yang berada di Kuala Lumpur. Upaya ini dilakukan agar YA memperoleh perlindungan dan pendampingan yang sama seperti dua korban lainnya.
KJRI menegaskan akan memfasilitasi pelaporan kepada kepolisian serta pendampingan penasihat hukum. Koordinasi juga terus dilakukan bersama Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan KBRI Kuala Lumpur.
Imbauan Agar Bekerja Lewat Jalur Resmi
KJRI Johor Bahru kembali mengingatkan WNI agar menempuh jalur penempatan yang prosedural ketika ingin bekerja di luar negeri. Jalur resmi dinilai lebih mampu memberi perlindungan hukum dan ketenagakerjaan yang optimal.
WNI di wilayah kerja KJRI Johor Bahru juga diminta melapor jika mengalami persoalan selama bekerja. Pengaduan dapat disampaikan melalui WA Hotline KSATRIA KJRI JB di +60105288040.
Kasus YY dan SH menunjukkan bahwa perlindungan negara tetap berjalan ketika pekerja migran menghadapi kekerasan dan berada dalam posisi rentan. Pendampingan yang diberikan KJRI Johor Bahru kini menjadi langkah penting agar proses hukum berlangsung aman dan hak para korban tetap terjaga.
