KITB Gandeng KKP Tata Laut Batang, Industri Tak Bisa Lagi Abaikan Garis Pantai

PT Kawasan Industri Terpadu Batang atau KITB kini masuk ke fase yang lebih sensitif: pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan aturan garis pantai dan perlindungan laut. Bersama Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, kawasan ini disepakati untuk ditata agar ekspansi ekonomi tidak mengorbankan ekosistem pesisir.

Langkah itu penting karena Batang tidak hanya dipandang sebagai lokasi industri, tetapi juga wilayah pesisir yang punya fungsi lingkungan dan sosial. Di titik ini, pengelolaan ruang laut menjadi penentu apakah pembangunan bisa tetap tertib, selaras, dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.

Empat ruang lingkup kerja sama

Kesepakatan KITB dan KKP mencakup empat ruang lingkup utama. Isinya meliputi penyelenggaraan penataan ruang laut, rehabilitasi ekosistem pesisir, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan diseminasi kebijakan.

Arah yang paling menonjol ada pada pengelolaan karbon biru melalui konservasi mangrove. Mangrove dinilai penting karena mampu menimbun karbon sekaligus melindungi daratan dari risiko kerusakan lingkungan.

Direktur Utama Holding BUMN Danareksa Ngurah Wirawan menyebut kesepakatan tertulis itu sebagai bentuk penerapan nyata dari kebijakan yang telah disepakati sebelumnya. Ia menekankan bahwa kawasan industri yang baik perlu menjaga garis pantai, ekosistem laut, dan masyarakat pesisir di sekitarnya.

Ngurah juga menempatkan Holding sebagai orkestrator yang mempertemukan keahlian dan sumber daya agar setiap pihak bisa menjalankan perannya. Dengan cara itu, pembangunan industri diharapkan tidak bergerak sendiri, melainkan beriringan dengan perlindungan pesisir.

Terkait transformasi kawasan industri

Kerja sama di Batang juga berhubungan dengan transformasi Holding BUMN Danareksa dalam mengelola tujuh kawasan industri nasional terintegrasi. Total luasan kawasan yang dikelola mencapai 7.800 hektare dan dihuni lebih dari 1.600 tenant dari 25 negara.

Aktivitas di kawasan-kawasan itu disebut telah menyerap sekitar 300.000 pekerja. Dalam konteks tersebut, penguatan penataan ruang laut di Batang diposisikan sebagai bagian dari upaya memperluas praktik industri yang tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.

KITB sendiri merupakan Proyek Strategis Nasional dan telah dikukuhkan sebagai KEK Industropolis Batang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2025. Status ini membuat kawasan tersebut dipandang sejalan dengan program Asta Cita pemerintah, terutama dalam penguatan kedaulatan maritim, hilirisasi, dan pemerataan ekonomi.

Dengan posisi itu, Batang menjadi contoh bagaimana kawasan industri besar dituntut tidak hanya mengejar pertumbuhan fisik. Tata ruang laut dan perlindungan pesisir kini masuk ke dalam keputusan pembangunan yang tidak bisa diabaikan.

Dorongan agar model ini meluas

Manajemen berharap skema integrasi antara penataan industri dan alam seperti di Batang bisa diterapkan di wilayah lain di Indonesia. Harapan tersebut muncul agar model yang dibangun tidak berhenti sebagai kebijakan lokal, tetapi bisa memberi manfaat yang lebih luas.

Ngurah Wirawan mengajak para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan yang selaras dengan pelestarian di Batang. Ia menilai kolaborasi semacam ini bisa direplikasi ke kawasan lain dan memberi dampak bagi perekonomian sekaligus masyarakat.

Di lapangan, fokus pada mangrove, rehabilitasi pesisir, dan penataan ruang laut memberi sinyal bahwa industri di kawasan ini harus tunduk pada batas ekologis. Bagi KITB, masa depan pertumbuhan kini tidak lagi semata ditentukan oleh lahan yang siap pakai, tetapi juga oleh kemampuan menjaga garis pantai tetap aman dan produktif.

Terkait