KHDPK Dipangkas 339 Ribu Hektare, Petani Hutan Jabar Kian Sulit Dapat Kepastian Hak

Pemangkasan alokasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK untuk Perhutanan Sosial di Pulau Jawa memantik protes dari petani hutan di Jawa Barat. Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jawa Barat menilai kebijakan itu mempersempit ruang kelola masyarakat dan menjauh dari tujuan awal perhutanan sosial.

Dalam aturan terbaru, alokasi KHDPK untuk program Perhutanan Sosial ditetapkan 583.629 hektare. Angka itu turun jauh dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 922.769 hektare, sehingga memunculkan kekhawatiran soal kepastian hak dan masa depan pengelolaan hutan oleh warga sekitar kawasan.

Ruang kelola yang mengecil

Sorotan AP2SI mengarah pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional 2011-2030. Dalam kebijakan itu, porsi KHDPK bagi Perhutanan Sosial di Pulau Jawa memang berubah menjadi 583.629 hektare.

Ketua AP2SI Jawa Barat Dedi Junaedi menilai penyusutan tersebut membuat arah kebijakan menjadi tidak jelas. Ia juga melihat ruang hak masyarakat untuk mengelola kawasan hutan kembali menyempit.

AP2SI menilai perubahan ini bertentangan dengan tujuan dasar perhutanan sosial, yakni memperluas akses dan memperkuat kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Bagi petani hutan, perubahan alokasi bukan sekadar angka, melainkan juga menyangkut kepastian akses atas wilayah kelola.

Kritik atas proses kebijakan

AP2SI juga mempersoalkan proses penyusunan kebijakan yang dinilai tidak cukup terbuka. Dedi menyebut pemerintah belum menjelaskan secara transparan alasan pengurangan alokasi tersebut kepada publik.

Organisasi itu menilai konsultasi publik yang memadai tidak dilakukan sebelum aturan baru terbit. Mereka juga mempertanyakan pelibatan Kelompok Tani Hutan atau KTH yang selama ini menjadi pelaksana langsung program perhutanan sosial di lapangan.

Di tingkat bawah, AP2SI menyoroti lambatnya proses verifikasi dan validasi kelompok tani. Kondisi itu membuat kepastian bagi pengelola hutan belum terbentuk jelas, padahal mereka menggantungkan hidup dari akses terhadap kawasan tersebut.

Risiko konflik sosial

AP2SI menilai situasi di wilayah KHDPK masih jauh dari harapan. Transformasi program perhutanan sosial di kawasan itu disebut stagnan, sementara pembahasan rencana pengelolaan berlangsung tertutup dan tidak transparan.

Dedi menyebut pemerintah kerap beralasan dokumen masih dalam proses dan belum ditetapkan atau disahkan oleh menteri. Namun, menurut AP2SI, alasan itu tidak menjawab kebutuhan utama masyarakat yang menunggu kepastian akses dan kepastian kelola.

Dalam pandangan organisasi tersebut, kondisi itu berpotensi memperbesar konflik sosial. Ketidakpastian juga dinilai bisa memperpanjang kerentanan masyarakat yang hidup dari kawasan hutan.

Tujuh tuntutan petani hutan Jabar

Sebagai respons, AP2SI Jawa Barat mengajukan tujuh tuntutan kepada pemerintah. Salah satunya, KHDPK diminta tetap diprioritaskan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan masyarakat sesuai tujuan awal.

AP2SI juga meminta dokumen Rencana Pengelolaan KHDPK dibuka secara transparan kepada publik. Kelompok tani hutan dan organisasi perhutanan sosial diminta dilibatkan secara nyata dalam penyusunan kebijakan, termasuk untuk mengakomodasi permohonan subjek dan objek yang sudah diajukan.

Tuntutan lain menyasar percepatan pelayanan teknis, mulai dari fasilitasi, verifikasi, hingga validasi permohonan Perhutanan Sosial. AP2SI juga menuntut penjelasan terbuka mengenai alasan perubahan dan pengurangan alokasi Perhutanan Sosial di kawasan KHDPK.

Mereka menegaskan pengelolaan KHDPK harus melindungi aspek sosial-ekologi masyarakat sekaligus menjaga fungsi hutan di Pulau Jawa. AP2SI mendorong perubahan paradigma dari sekadar pemberian akses menjadi pengakuan dan perlindungan hak masyarakat atas wilayah kelola.

Dedi menilai hutan di Pulau Jawa tidak cukup diselamatkan dengan pendekatan administratif dan birokratis. Menurut dia, kelestarian hutan baru bisa dicapai jika masyarakat di sekitarnya mendapat pengakuan, perlindungan, kepastian hak, dan ruang kelola yang adil.

Source: www.detik.com

Terkait