Kenaikan Cukai Tembakau Picu Alarm PHK, IHT Diperingatkan Efek Domino

Author: Cung Media

Kenaikan cukai hasil tembakau kembali memunculkan kekhawatiran serius di industri hasil tembakau. Kementerian Ketenagakerjaan menilai tekanan biaya dari kebijakan itu bisa mendorong efisiensi yang berujung pada pengurangan tenaga kerja.

Alarm itu menguat karena industri tembakau termasuk sektor padat karya. Saat beban produksi naik dan volume produksi ikut tertekan, ruang perusahaan untuk bertahan dinilai semakin sempit.

Tekanan biaya yang bisa memicu efisiensi

Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker, Meynar Kusumo Wulandari, menyebut kenaikan cukai cenderung membuat perusahaan mengambil langkah penghematan. Menurut dia, tekanan tersebut makin terasa ketika daya beli melemah dan pola konsumsi berubah sehingga produksi ikut turun.

Dalam diskusi di Jakarta, Jumat (26/6), Meynar menegaskan bahwa setiap kenaikan cukai memiliki hubungan langsung dengan langkah efisiensi di perusahaan. Beban biaya yang meningkat kerap mendorong penyesuaian operasional agar perusahaan tetap berjalan.

Dampak PHK tidak berhenti pada pekerja

Kemnaker mengingatkan bahwa dampak pemutusan hubungan kerja di industri hasil tembakau tidak hanya dirasakan pekerja. Risiko itu juga dapat menjalar ke keluarga yang bergantung pada penghasilan dari sektor tersebut.

Dengan jumlah tenaga kerja yang besar, pengurangan pekerja di industri ini bisa memengaruhi pemenuhan kebutuhan pendidikan dan kesehatan anggota keluarga. Karena itu, efek PHK dinilai berpotensi menjadi persoalan sosial yang lebih luas.

Sulit kembali terserap ke pasar kerja formal

Kemnaker juga menyoroti tantangan bagi pekerja yang terdampak efisiensi untuk kembali masuk ke pasar kerja formal. Meynar menyebut adanya skill mismatch dan faktor usia yang membuat penyerapan tenaga kerja menjadi lebih sulit.

Situasi tersebut membuat potensi PHK di sektor tembakau perlu dicermati lebih jauh. Dalam industri padat karya, kombinasi tekanan biaya dan pelemahan permintaan dapat memperbesar risiko pengurangan tenaga kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 turut menjadi latar kebijakan yang dinilai dapat menekan ruang gerak perusahaan. Di tengah tekanan itu, industri hasil tembakau menghadapi tantangan menjaga produksi sekaligus mempertahankan tenaga kerja.

Source: mediaindonesia.com
Terbaru