Tautan pendaftaran Bantuan Langsung Tunai UMKM senilai Rp50 juta yang beredar di media sosial dipastikan hoaks oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pemerintah menegaskan tidak pernah meluncurkan program bantuan tersebut, sementara unggahan yang menyebarkannya juga terindikasi penipuan.
Bahaya dari tautan palsu ini bukan hanya pada kabar bohongnya, tetapi juga pada permintaan data pribadi. Pelaku disebut meminta nama sesuai KTP, nomor telepon, dan nomor Telegram aktif, sehingga risiko penyalahgunaan identitas menjadi sangat besar.
Modusnya Menyasar Kebutuhan Bantuan
Pola seperti ini muncul di tengah tingginya minat masyarakat terhadap bantuan ekonomi. Penipuan digital kerap memanfaatkan harapan penerima manfaat agar orang tergoda mengisi formulir tanpa memeriksa sumbernya lebih dulu.
Berdasarkan laporan Cek Fakta Liputan6.com, ada tiga hoaks pendaftaran bantuan yang beredar sejak awal tahun 2026. Selain klaim bantuan Rp50 juta yang muncul sejak 6 Mei 2026, ada juga klaim bantuan Rp5 juta dengan batas akhir 1 April 2026.
Hoaks lain menyebarkan pengumuman palsu yang mencatut foto Menteri UMKM Maman Abdurrahman sejak 28 Februari 2026. Kemunculan berbagai kemasan itu menunjukkan penipu berusaha membuat pesan mereka terlihat meyakinkan bagi pengguna media sosial.
Kementerian UMKM sudah menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak benar dan terindikasi penipuan. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk hati-hati dan bijak saat membagikan data pribadi.
Cek Kanal Resmi Sebelum Isi Data
Kementerian UMKM menyebut informasi resmi hanya disebarkan melalui situs umkm.go.id dan akun media sosial terverifikasi milik kementerian. Dengan begitu, setiap tautan pendaftaran yang beredar di luar kanal tersebut patut dicurigai sejak awal.
Pemerintah meminta warga memeriksa sumber informasi sebelum mengisi formulir atau menyerahkan data apa pun. Langkah ini penting karena penipuan digital sering memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap bantuan sosial.
Di tengah maraknya hoaks, penyaluran bantuan yang benar justru sedang berjalan di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau senilai Rp2,508 miliar kepada 2.508 buruh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk Rungkut II di Surabaya.
Setiap pekerja menerima Rp1 juta melalui koordinasi Dinas Sosial Jatim. Penyaluran itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjadi bagian dari perlindungan sosial yang resmi.
Bantuan Resmi yang Terverifikasi
Secara keseluruhan di Surabaya, program BLT DBHCHT tahun ini menyasar 3.841 pekerja di tiga perusahaan dengan anggaran Rp3,841 miliar. Di tingkat provinsi, dana itu menjangkau 10.324 pekerja di 65 perusahaan rokok yang tersebar di 25 kabupaten dan kota.
Total alokasi bansos Pemprov Jatim 2026 mencapai Rp171,269 miliar. Pemerintah provinsi menyebut penyaluran dilakukan secara transparan melalui kerja sama dengan perbankan, perusahaan, dan serikat pekerja.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan buruh pabrik rokok punya peran penting dalam menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau dan menggerakkan perekonomian daerah. Ia menegaskan pemerintah harus hadir untuk memberi perlindungan dan penguatan kesejahteraan bagi para pekerja.
Khofifah juga meminta bantuan digunakan untuk kebutuhan keluarga dan kesejahteraan bersama. Pemerintah provinsi berharap stimulus ekonomi yang dibagikan bertahap ini dapat mendorong kemandirian ekonomi para penerima manfaat.







