
Kementerian Sosial mulai menyalurkan Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 2 untuk tahun 2026 kepada Keluarga Penerima Manfaat di berbagai daerah. Bantuan ini ditujukan untuk menjaga daya beli keluarga rentan melalui skema bantuan sosial yang disalurkan secara berkala.
Memasuki periode April hingga Juni 2026, masyarakat bisa memeriksa status penerima secara mandiri lewat layanan resmi Kemensos. Jalur pengecekan ini juga membantu memastikan apakah data sudah terdaftar dan berapa nominal bantuan yang sesuai dengan kategori masing-masing.
Cara cek status penerima PKH
Kemensos menyediakan dua kanal utama untuk mengecek status penerima, yaitu aplikasi Cek Bansos dan situs cekbansos.kemensos.go.id. Kedua layanan ini dibuat untuk memudahkan akses masyarakat sekaligus mendorong transparansi penyaluran bantuan.
Melalui aplikasi Cek Bansos, pengguna perlu mengunduh aplikasi dari Play Store atau App Store terlebih dahulu. Setelah itu, registrasi dilakukan memakai nomor ponsel aktif dan verifikasi akun diselesaikan dengan kode OTP yang dikirim lewat SMS.
Setelah masuk, pengguna dapat memilih menu “Cek Bansos” lalu mengisi NIK atau nama lengkap sesuai KTP. Lokasi domisili juga perlu dimasukkan agar sistem bisa mencocokkan data penerima dengan lebih akurat.
Pengecekan lewat situs resmi juga cukup sederhana. Pengguna hanya perlu membuka cekbansos.kemensos.go.id, memasukkan NIK, lalu mengetik kode keamanan yang tampil di layar untuk memulai pencarian data.
Jika kode keamanan sulit dibaca, situs menyediakan fitur penyegar. Hasil pencarian akan menampilkan informasi seperti nama, kelompok desil, dan status penetapan penerima bansos.
Nominal bantuan PKH tahap 2 per kategori
Besaran bantuan PKH tidak sama untuk semua keluarga karena disesuaikan dengan kategori anggota keluarga yang tercatat. Skema ini berkaitan dengan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Rincian nominal bantuan PKH 2026 per kategori adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini 0–6 tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap
- Disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap
Skema penyaluran pada tahun 2026 tetap dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun kalender. Pola ini dipakai agar bantuan bisa mengalir bertahap sesuai kebutuhan keluarga penerima.
Hal yang perlu dipastikan penerima
Kesesuaian data kependudukan menjadi faktor penting dalam proses pencairan bantuan. NIK di KTP dan data Kartu Keluarga harus sinkron agar verifikasi di sistem Kemensos berjalan lancar.
Jika nama belum muncul padahal merasa memenuhi syarat, warga disarankan segera menghubungi pendamping sosial atau aparat desa setempat. Langkah ini penting agar data dapat ditelusuri lebih lanjut dan kendala pencairan tidak berlangsung lama.
Penyaluran PKH tahap 2 menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli keluarga rentan melalui bantuan sosial yang terukur. Karena itu, penerima disarankan rutin memeriksa status bantuan lewat kanal resmi agar dapat mengetahui pencairan dan nominal yang tersedia sesuai kategori masing-masing.





