Kementerian Sosial mempercepat pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk mengejar penyaluran bansos PKH dan BPNT pada Juni 2026 agar berjalan tepat waktu. Langkah ini sekaligus memangkas waktu tunggu Keluarga Penerima Manfaat saat pencairan bantuan pada triwulan II 2026.
Perubahan jadwal ini menjadi penting karena basis data acuan kini diterima lebih awal. Dengan begitu, proses verifikasi dan penyiapan dokumen penerima bisa dimulai lebih cepat dibanding periode sebelumnya.
Jadwal baru dipercepat dari tanggal 20 ke tanggal 10
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa data yang biasanya diterima pada tanggal 20 setiap triwulan kini dimajukan menjadi tanggal 10. Pemajuan ini diharapkan memberi ruang kerja yang lebih longgar bagi tim di lapangan.
Hasil pemutakhiran data akan langsung dipakai sebagai pedoman penyaluran bansos setiap bulan. Skema ini membuat proses penyaringan penerima yang berhak bisa dilakukan lebih berkala dan lebih cepat.
Saifullah Yusuf menilai tambahan waktu tersebut dapat meningkatkan efektivitas penyaluran. Menurut dia, kementerian memiliki peluang lebih besar untuk bekerja optimal karena proses administrasi tidak lagi menumpuk di akhir periode.
Penyaluran tetap lewat bank Himbara dan PT Pos
Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial melalui dua jalur utama. Jalur itu adalah jejaring perbankan Himpunan Bank Milik Negara dan kantor pos yang dikelola PT Pos Indonesia.
Di sisi lain, masyarakat tetap bisa mengecek status kepesertaan secara mandiri. Pemeriksaan tersedia melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan nomor induk kependudukan atau lewat aplikasi resmi Cek Bansos.
Sasaran bantuan memakai data desil yang dinamis
Penentuan sasaran bansos juga menggunakan kelompok desil yang dihitung secara dinamis. Perhitungannya menggabungkan indikator pendapatan, tingkat pendidikan, mata pencaharian, kondisi fisik hunian, daya listrik rumah tangga, hingga aset yang dimiliki.
Kemensos menilai pendekatan ini membantu pemutakhiran data agar lebih sesuai dengan kondisi lapangan. Dengan basis data yang lebih segar, penyaluran diharapkan lebih tepat sasaran dan mengurangi risiko penerima yang tidak sesuai.
Rincian bantuan PKH dan BPNT 2026
Besaran bantuan untuk PKH dan BPNT pada 2026 sudah tercantum dalam skema yang berlaku. Ibu hamil atau nifas dan anak usia 0-6 tahun masing-masing menerima Rp750.000, sedangkan anak SD sederajat menerima Rp225.000.
Untuk jenjang berikutnya, anak SMP sederajat mendapat Rp375.000 dan anak SMA sederajat Rp500.000. Lansia dan penyandang disabilitas berat masing-masing memperoleh Rp600.000.
Korban pelanggaran HAM berat tercatat mendapat Rp2.700.000. Sementara itu, BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tiga bulan.
Koreksi data tetap dibuka bagi warga
Jika data penerima di lapangan tidak sesuai, warga dapat mengajukan perbaikan dokumen. Pengajuan bisa dilakukan melalui perangkat desa, kelurahan, Dinas Sosial setempat, atau fitur koreksi di dalam aplikasi.
Kemensos menempatkan jalur koreksi ini sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi data. Dengan pemutakhiran yang dipercepat dan akses pengecekan mandiri, proses penyaluran bansos pada Juni 2026 diarahkan agar lebih cepat, lebih rapi, dan lebih tepat sasaran.
