Kementerian Sekretariat Negara mulai menertibkan kontrak kerja sama pengelolaan aset negara yang tidak berjalan. Langkah paling tegas yang disiapkan adalah mencabut kontrak untuk pengelola yang belum melakukan aktivitas apa pun.
Keputusan ini muncul dari evaluasi menyeluruh atas pemanfaatan aset negara yang dinilai tidak boleh dibiarkan terbengkalai. Pemerintah ingin memastikan aset yang sudah diberikan hak kelola benar-benar menghasilkan manfaat dan tidak berhenti di atas kertas.
Kontrak Direview Satu per Satu
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa seluruh kontrak kerja sama sedang ditinjau ulang satu per satu. Peninjauan itu juga mencakup pengelolaan di bawah Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno dan PPK Kemayoran.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Rabu (15/7/2026), Prasetyo mengatakan evaluasi dilakukan untuk membuka ruang renegosiasi. Tujuannya agar pemanfaatan aset dan hasil yang diperoleh bisa lebih optimal.
| Klaster Kontrak | Kondisi | Tindakan |
|---|---|---|
| Masih bisa dinegosiasi ulang | Kerja sama dinilai masih punya ruang perbaikan | Direview dan dibuka untuk renegosiasi |
| Akan dicabut | Pengelola belum melakukan aktivitas apa pun | Kontrak dicabut |
Yang Tidak Bergerak Akan Kehilangan Hak Kelola
Prasetyo menjelaskan ada beberapa klaster hasil evaluasi, termasuk kontrak yang masih dapat dinegosiasi ulang dan kontrak yang akan dicabut. Kriteria pencabutan diberikan kepada pihak yang sudah mendapat hak kelola, tetapi hingga kini belum menjalankan kegiatan apa pun.
“Yang tidak itu adalah jenis yang kita berikan hak kelola, tetapi sampai hari ini belum melakukan aktivitas apa pun. Kami mengambil keputusan dan mohon dukungan pimpinan dan anggota Komisi XIII, jenis klaster yang seperti itu kami cabut kontraknya,” kata Prasetyo.
Ia menegaskan aset negara harus produktif dan tidak boleh dibiarkan diam dalam waktu lama. Menurut dia, hak kelola tidak cukup jika setelah sekian tahun tidak ada aktivitas nyata di lapangan.
“Kita menganggap sudah diberikan hak kelola, tetapi tidak dijalankan dengan baik. Ini kan aset negara yang harus produktif. Setelah sekian tahun tidak melakukan kegiatan apa pun, kami mohon izin klaster yang tersebut kami cabut,” ujarnya.
Melalui peninjauan ulang ini, Kemensetneg berharap pengelola aset menjadi lebih serius menjalankan kewajibannya. Jika tidak, kontrak akan dicabut agar aset negara tidak terus mangkrak dan tetap berada dalam kondisi produktif.
