Kementerian Koperasi menyiapkan skema penyerapan sekitar 1,4 juta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bekerja di Koperasi Desa Merah Putih. Rencana ini muncul karena pemerintah menargetkan pengoperasian 80.000 koperasi di seluruh Indonesia dan membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar di tingkat desa.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut tiap koperasi berpeluang menyerap 15 hingga 18 pekerja dari kalangan penerima PKH. Skema ini langsung memicu tanda tanya karena bantuan sosial kini diarahkan menjadi pintu masuk menuju kerja formal di koperasi desa.
Skema Baru Penyerapan Tenaga Kerja
Ferry menjelaskan, proyeksi penyerapan tenaga kerja dihitung dari kebutuhan operasional koperasi yang akan diaktifkan secara masif. Dengan asumsi rata-rata 15 orang per koperasi, total kebutuhan tenaga kerja bisa mendekati 1,4 juta orang dari keluarga penerima manfaat PKH.
Pemerintah ingin koperasi desa berfungsi bukan hanya sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai ruang kerja baru bagi warga yang memenuhi syarat. Model ini dianggap sebagai bentuk pemberdayaan yang menghubungkan bantuan sosial dengan aktivitas ekonomi produktif.
Fokus pada Usia Produktif
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemetaan calon pekerja akan difokuskan pada anggota keluarga penerima manfaat yang masih berada di usia produktif. Kementerian Sosial akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi untuk menilai siapa saja yang memiliki kapasitas dan kecocokan dengan kebutuhan koperasi.
Penempatan kerja juga akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing penerima manfaat. Sejumlah posisi operasional disiapkan, termasuk pengemudi dan petugas kebersihan, agar kebutuhan koperasi bisa terpenuhi secara langsung.
Daftar Pokok Rencana Pemerintah
Berikut poin penting dari skema yang sedang disusun:
- Sasaran utama sekitar 1,4 juta penerima PKH.
- Penyerapan dilakukan melalui 80.000 Kopdes Merah Putih.
- Setiap koperasi diproyeksikan membutuhkan 15 hingga 18 pekerja.
- Prioritas diberikan kepada keluarga penerima manfaat usia produktif.
- Pekerjaan difokuskan pada kebutuhan operasional koperasi.
- Calon pekerja wajib mengikuti pelatihan sebelum bertugas.
- Skema keanggotaan koperasi masih dikaji karena terkait iuran.
Keanggotaan Koperasi Masih Jadi Bahasan
Pemerintah juga sedang mengkaji kemungkinan agar penerima PKH bukan hanya menjadi pekerja, tetapi juga menjadi anggota Kopdes. Jika skema ini berjalan, mereka berpeluang memperoleh Sisa Hasil Usaha atau SHU selain upah kerja.
Namun, pembahasan itu belum tuntas karena ada persoalan iuran pokok dan iuran wajib. Pemerintah perlu memastikan biaya keanggotaan tidak berubah menjadi beban baru bagi keluarga penerima manfaat yang kondisi ekonominya masih terbatas.
Pelatihan Jadi Syarat Sebelum Bekerja
Sebelum ditempatkan, calon tenaga kerja yang terpilih wajib mengikuti pelatihan sesuai bidang masing-masing. Pemerintah menilai pelatihan penting agar pekerja memahami tugas, alur operasional, dan standar layanan di koperasi desa.
Selain penerima PKH, program pemberdayaan ekosistem Kopdes juga dirancang melibatkan orang tua siswa dari Sekolah Rakyat. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang membangun jaringan tenaga kerja berbasis komunitas agar koperasi desa bisa berjalan lebih efektif dan memberi dampak langsung pada ekonomi lokal.
Dengan skema yang masih disusun bertahap, koperasi desa kini diposisikan sebagai pintu masuk baru bagi penyerapan tenaga kerja masyarakat rentan. Arah kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh hasil pemetaan calon pekerja, kesiapan pelatihan, serta keputusan akhir soal status keanggotaan dan beban iuran di dalam koperasi.







