Kemendagri Turun Langsung Kawal Batas Desa Di Sulawesi, 457 Desa Ditarget Tuntas

Kementerian Dalam Negeri turun langsung mengawal percepatan penegasan batas desa di Sulawesi lewat agenda Integrated Land Administration and Spatial Planning Project atau ILASPP. Langkah ini dipusatkan melalui kick off meeting di Ballroom Swissbel Hotel Manado, Sulawesi Utara, dengan target mempercepat kepastian wilayah administrasi desa.

Fokus utama program ini menyasar 457 desa di tiga daerah. Rinciannya meliputi 200 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, 154 desa di Kabupaten Donggala, dan 103 desa di Kabupaten Toli-Toli.

Kepastian batas desa jadi fondasi pembangunan

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menegaskan bahwa penegasan batas desa bukan sekadar urusan teknis. Ia menilai kepastian wilayah adalah fondasi penting bagi pembangunan dari desa, sesuai mandat Presiden RI.

La Ode mengatakan Kemendagri hadir untuk mengawal proses dari tahap teknis sampai integrasi ke kebijakan satu peta nasional. Ia juga menekankan bahwa bupati dan wali kota harus menjadi penggerak utama dalam percepatan penyelesaian batas desa di daerah masing-masing.

Menurut dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah memberi pesan agar kepala daerah tidak menunggu. Kepala daerah diminta mengambil langkah aktif karena tiap daerah memiliki tantangan lapangan yang berbeda dan membutuhkan kepemimpinan yang kuat.

Tiga daerah Sulawesi jadi prioritas

Program ILASPP Tahun 2026 difokuskan pada Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, serta Kabupaten Donggala dan Kabupaten Toli-Toli di Sulawesi Tengah. Ketiga wilayah itu disebut memiliki kesiapan dan komitmen untuk mempercepat penyusunan peta batas desa.

Kemendagri menilai percepatan ini penting karena menyangkut kepastian hukum administrasi pemerintahan dan pembangunan wilayah. Kepastian batas desa juga berkaitan langsung dengan pengelolaan dana desa agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

La Ode menegaskan bahwa isu batas desa tidak berhenti pada garis di peta. Menurut dia, persoalan ini juga terkait pembangunan infrastruktur, pemerataan ekonomi, pengelolaan dana desa, dan upaya pengentasan kemiskinan.

Payung hukum dan sistem digital disiapkan

Kemendagri menyebut Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyelesaikan batas desa. Landasan itu mencakup Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Dalam pelaksanaannya, Kemendagri bekerja bersama Kementerian ATR/BPN untuk membangun sistem penegasan batas desa yang berbasis digital dan akurat. Hasil akhirnya ditargetkan berupa penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Peta Batas Desa.

La Ode menyebut program ILASPP merupakan dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat penegasan batas desa secara digital, akurat, dan terintegrasi. Target akhirnya adalah seluruh desa memiliki peta batas definitif yang berkekuatan hukum.

Koordinasi lapangan dan partisipasi warga

Kemendagri juga meminta pihak ketiga yang ditunjuk untuk aktif berkoordinasi dengan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa atau PPBDes di tingkat provinsi dan kabupaten. Koordinasi itu ikut melibatkan Badan Informasi Geospasial agar hasil penegasan batas tetap sesuai standar teknis.

Selain dukungan regulasi dan teknologi, partisipasi masyarakat dinilai menjadi unsur penting dalam percepatan penyelesaian batas desa. Keterlibatan warga dibutuhkan agar proses di lapangan berjalan lebih mulus dan potensi sengketa antardesa bisa ditekan.

La Ode berharap kolaborasi pemerintah pusat dan daerah berjalan lebih kuat dalam program ini. Ia juga menilai partisipasi aktif masyarakat akan membantu mempercepat penyelesaian batas desa sekaligus mengurangi potensi konflik antarwilayah desa.

Dengan fokus di Sulawesi, pemerintah pusat mendorong agar hasil program tidak berhenti pada pemetaan semata. Penegasan batas desa diarahkan menjadi dasar administrasi yang jelas, legal, dan dapat dipakai untuk mendukung pembangunan desa secara lebih tertib dan terukur.

Source: www.viva.co.id

Terkait