
Kementerian Dalam Negeri mempercepat pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 atau NTPD 112 dengan menggandeng Korea Selatan. Langkah ini dipandang penting untuk membangun layanan darurat nasional yang lebih terintegrasi, cepat, dan responsif.
Kerja sama tersebut mengemuka saat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima kunjungan kerja Commissioner of National Fire Agency Korea Selatan, Seung Ryong Kim, di Jakarta. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat layanan kedaruratan yang lebih mudah diakses masyarakat.
Dorong sistem darurat yang lebih terpadu
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA mengatakan pengembangan NTPD 112 menjadi salah satu prioritas pemerintah. Targetnya adalah menghadirkan sistem pelaporan darurat yang bisa menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih efektif di berbagai situasi.
Safrizal menyerahkan Letter of Intent atau LoI kepada perwakilan National Fire Agency Korea Selatan sebagai dasar awal kerja sama kedua negara. Dokumen itu diarahkan untuk mendukung implementasi NTPD 112 secara nasional di Indonesia.
Cakupan kerja sama diperluas
Ruang lingkup kerja sama dalam LoI mencakup pembentukan dan pengembangan sistem pelaporan untuk kebakaran, bencana, dan penyelamatan darurat. Kerja sama itu juga membuka ruang konsultasi teknis serta pertukaran pengalaman kebijakan antara Indonesia dan Korea Selatan.
Selain itu, LoI turut memuat peluang kerja sama dalam penyelenggaraan pameran internasional, seminar, lokakarya, dan kegiatan serupa. Seluruh agenda tersebut dikaitkan dengan penanggulangan kebakaran dan layanan penyelamatan darurat.
Fokus juga pada peningkatan kapasitas SDM
Safrizal menyebut kerja sama ini berpotensi mendorong pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Bentuknya dapat berupa pendidikan, pelatihan, dan pertukaran personel untuk meningkatkan kompetensi aparatur di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Penguatan SDM dianggap penting agar sistem yang dibangun tidak hanya berjalan di atas kertas. Pemerintah ingin memastikan layanan darurat memiliki dukungan personel yang siap bergerak cepat saat kondisi krisis terjadi.
Korea Selatan dipilih sebagai rujukan
Pengalaman Korea Selatan dalam membangun layanan kedaruratan terpadu dinilai relevan bagi Indonesia. Referensi itu dibutuhkan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dan meningkatkan kecepatan respons saat kondisi darurat terjadi.
Pihak Korea Selatan juga menyatakan komitmen untuk membantu implementasi NTPD 112 di Indonesia secara nasional. Dukungan yang disiapkan mencakup bantuan teknis, pengembangan sistem, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia agar layanan darurat bisa berjalan lebih optimal.
Bagi Kemendagri, kerja sama ini menjadi langkah praktis untuk mempercepat pembentukan layanan panggilan darurat yang lebih seragam di tingkat nasional. Jika implementasinya berjalan sesuai rencana, NTPD 112 akan menjadi pintu masuk utama untuk pelaporan kebakaran, bencana, dan penyelamatan darurat di Indonesia.
Source: www.medcom.id




