Kejati Jatim Siapkan Sidang Kasus Pungli ESDM, Tiga Tersangka Sudah Menunggu

Author: Cung Media

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera membawa perkara dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jatim ke pengadilan. Tiga tersangka sudah disiapkan untuk memasuki tahap penuntutan setelah penyidik merampungkan berkas tahap satu.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja menyebut proses itu terus berjalan meski lembaganya masih menangani sejumlah perkara lain. “Untuk kasus [dugaan tindak pidana korupsi pungli] ESDM, kami sudah mempersiapkan untuk menyelesaikan berkas tahap satu, segera akan kami limpahkan ke persidangan,” kata Punia, Selasa (14/7/2026).

Tiga tersangka dalam perkara ESDM Jatim

Perkara ini menyeret tiga nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur dengan jabatan berbeda dalam struktur kerja yang disorot penyidik.

Nama Tersangka Jabatan Status
Aris Mukiyono Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Telah ditetapkan sebagai tersangka
Ony Setiawan Kepala Bidang Pertambangan Telah ditetapkan sebagai tersangka
Hermawan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Telah ditetapkan sebagai tersangka

Kejati Jatim juga telah menyiapkan enam jaksa penuntut umum untuk mengawal perkara ini di pengadilan. Penunjukan itu dilakukan agar proses dari pelimpahan hingga pemeriksaan di persidangan dapat berjalan lebih siap.

Dugaan pungli dari pengurusan perizinan

Kasus ini berawal dari dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Penyidik menemukan adanya dugaan permintaan uang kepada para pemohon izin agar proses administrasi menjadi lebih cepat atau memperoleh kemudahan dalam penerbitan rekomendasi maupun dokumen perizinan.

Dalam penanganannya, puluhan saksi sudah diperiksa. Mereka berasal dari unsur ASN, pemohon izin, dan pihak swasta yang diduga mengetahui mekanisme pungutan tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan aliran dana. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi pungli yang ditangani Kejati Jatim.

Rp350 Juta Sudah Terkumpul dari Pengembalian Dana

Punia menyebut total uang yang sudah disita dan terkumpul mencapai sekitar Rp350 juta. Sejumlah ASN di dinas terkait yang sebelumnya menerima aliran dana juga telah mengembalikannya kepada penyidik sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Namun, pengembalian uang itu tidak menghentikan proses pidana. Kejati Jatim tetap melanjutkan perkara hingga pengadilan menguji seluruh alat bukti dan pertanggungjawaban para tersangka.

Menurut penyidik, dugaan praktik pungli tersebut terjadi dalam pengurusan perizinan di sektor energi dan sumber daya mineral, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan perizinan. Uang yang terkumpul diduga dibagikan kepada sejumlah pihak sesuai perannya dalam mekanisme tersebut.

Dengan berkas tahap satu yang sedang dirampungkan, perkara ini tinggal menunggu pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum untuk masuk ke babak persidangan. Di tahap itu, peran masing-masing tersangka dan seluruh bukti akan diuji di hadapan majelis hakim.

Source: surabaya.bisnis.com
Terbaru