Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menepis kabar yang menyebut ada pemeriksaan, penggeledahan, atau operasi tangkap tangan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Yang sedang dilakukan di lapangan, menurut Kejati Jateng, masih sebatas pengumpulan data dan keterangan.
Penjelasan itu sekaligus meluruskan informasi yang sempat berkembang di masyarakat. Kejati Jateng menegaskan proses yang berjalan dilakukan secara terbuka, tanpa tekanan, dan belum masuk tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Baru Datangi Titik SPPG untuk Pendataan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya menjalankan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG. Kepada Antara di Semarang, Sabtu (11/7/2026), ia menegaskan bahwa kegiatan itu belum mengarah pada proses hukum lanjutan.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis kegiatan | Pengumpulan data dan keterangan |
| Lokasi pelaksanaan | Titik-titik SPPG di Jawa Tengah |
| Sifat proses | Terbuka, tanpa tekanan, profesional, dan persuasif |
| Status hukum | Bukan penyelidikan atau penyidikan |
Menurut Arfan, petugas kejaksaan mendatangi lokasi SPPG untuk mencatat data dan meminta keterangan dari pengelola. Jika pihak pengelola bersedia memberi informasi, data itu akan diterima dan dicatat sebagai bahan pendataan.
Namun, jika pengelola tidak bersedia memberikan informasi, kondisi tersebut juga tetap dicatat. Arfan menegaskan tidak ada kewajiban bagi pengelola untuk menyerahkan data dalam proses itu.
Bantahan Soal Pemanggilan Personel Polri
Kejati Jawa Tengah juga membantah kabar adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri yang dikaitkan dengan pengelolaan SPPG. Arfan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap personel kepolisian atau pihak lain.
Pernyataan itu menjadi klarifikasi atas surat edaran internal yang dikaitkan dengan dugaan pemeriksaan oleh kejaksaan. Dalam surat tersebut, disebutkan ada personel Polri yang terlibat sebagai pengelola SPPG.
Surat itu juga memuat arahan agar personel tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah. Selain itu, disebutkan bahwa pemeriksaan seharusnya dilakukan di Mapolres dengan pendampingan dari Bidang Hukum, Propam, dan Inspektur Pengawas Daerah.
Kejati Jawa Tengah memastikan informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Arfan menegaskan kejaksaan berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
