Kejati Jabar Awasi Kasus Taufik Hidayat, Pasal Berlapis Siap Mengikat

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mulai ikut mengawal perkara penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29) yang menyeret nama Taufik Hidayat. SPDP dari Polda Jawa Barat sudah diterima, dan langkah itu membuat sembilan jaksa ditunjuk untuk memantau perkembangan kasus.

Masuknya Kejati Jabar menandai bahwa perkara ini tidak lagi berhenti di penyidikan kepolisian. Penyidik dan jaksa kini sama-sama menyiapkan konstruksi sangkaan yang disebut mengarah pada jeratan berlapis.

SPDP Sudah Diterima Kejati Jabar

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyebut SPDP diterima pada 15 Juni 2026. Ia mengatakan para jaksa akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik mengenai perkara yang sedang ditangani.

Dari sisi awal sangkaan, Taufik Hidayat dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Pasal Berlapis Disiapkan Penyidik

Namun, konstruksi perkara yang disorot penyidik tidak berhenti pada satu pasal. Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyebut Taufik Hidayat dipersangkakan pasal berlapis atas perbuatannya terhadap YTR hingga korban mengalami cacat permanen.

Rudi mengatakan hasil gelar perkara, keterangan saksi, dan keterangan korban mengarah pada sejumlah pasal yang dapat dikenakan. Ia juga menyebut penyidik sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar dalam penyusunan sangkaan.

Pasal yang disebutAncaman maksimal
Pasal 446 ayat 2 KUHP5 tahun
Pasal 451 tentang penyanderaan12 tahun
Pasal soal perampasan kemerdekaan9 tahun
Juncto Pasal 126 ayat 29 tahun

Rudi menyebut pasal-pasal itu akan dipakai secara kumulatif. Artinya, penyidik menyiapkan lebih dari satu dasar hukum untuk menjerat tersangka dalam perkara yang sama.

Kondisi Korban Masih Jadi Perhatian

Di sisi lain, YTR masih dirawat di RSHS Bandung dan akan menjalani operasi rekonstruksi wajah secara bertahap selama sekitar tiga bulan. RSHS Bandung sebelumnya menjelaskan bahwa korban mengalami kerusakan serius di area wajah dan membutuhkan penanganan jangka panjang.

Keluarga korban disebut menginginkan hukuman seumur hidup bagi tersangka. Menanggapi hal itu, Nur Sricahyawijaya mengatakan penilaian hukuman akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Riwayat Tersangka Disorot

Kapolda Jabar juga menyinggung riwayat Taufik Hidayat sebagai residivis. Menurut Rudi, Taufik Hidayat pernah melakukan kekerasan serupa terhadap perempuan dan dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan dalam perkara yang terjadi di daerah Bandung.

Dengan SPDP yang sudah diterima Kejati Jabar dan pasal berlapis yang mulai disusun, perkara ini memasuki fase yang lebih serius. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik dan koordinasi dengan kejaksaan.

Source: wartakota.tribunnews.com

Terkait