Kejati DKI Tahan Tersangka Baru, Jejak Proyek Fiktif Cipta Karya Makin Terbuka

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menahan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum. Tersangka berinisial JND diduga ikut menguatkan skema proyek fiktif yang disebut merugikan keuangan negara lebih dari Rp 16 miliar.

Penetapan JND sebagai tersangka dilakukan pada Senin (6/7/2026), lalu penyidik langsung menahannya selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang. Langkah ini menandai bahwa penyidikan kasus tersebut masih terus berkembang dan belum berhenti pada pemeriksaan pelaku-pelaku yang sudah lebih dulu disasar.

Peran JND dan jaringan perusahaan yang diduga terlibat

Dapot Dariarma, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, menyebut JND merupakan direktur PT CV Asaykhana. Penyidik juga menduga JND mengendalikan sejumlah perusahaan lain yang terkait dengan perkara ini.

PerusahaanStatus Dugaan Keterkaitan
CV Nalisa DestiaDiduga berada di bawah kendali JND
CV Mila KiranaDiduga berada di bawah kendali JND
CV Raflindo PratamaDiduga berada di bawah kendali JND
PT Atrindo Prima PersadaDiduga berada di bawah kendali JND
CV Nursa LimaDiduga berada di bawah kendali JND
CV Zafran Karya UtamaDiduga berada di bawah kendali JND
CV Azio OsakaDiduga berada di bawah kendali JND
CV Ardian Permata IndahDiduga berada di bawah kendali JND

Nama-nama perusahaan itu, menurut penyidik, masuk dalam jaringan yang diduga terkait skema proyek fiktif pada pelaksanaan belanja rutin selama 2023 hingga 2024. Dari sinilah penyidik menduga ada rekayasa pekerjaan agar seolah-olah proyek benar-benar berlangsung.

Modus yang didalami penyidik

Kejati DKI Jakarta menyebut JND bersama tersangka lain diduga merekayasa proyek fiktif agar terlihat ada pelaksanaan pekerjaan dalam anggaran rutin. Dari skema itu, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sedikitnya Rp 16 miliar.

Perkara ini juga belum ditutup pada satu arah pemeriksaan saja. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, badan usaha milik negara, dan pihak swasta.

Pemeriksaan saksi dan pelacakan aset terus berjalan

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli keuangan negara. Selain itu, aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini juga sedang ditelusuri untuk mendukung pemulihan kerugian negara.

Dengan penahanan tersangka baru ini, pengusutan dugaan korupsi di Sekretariat Ditjen Cipta Karya masih bergerak ke arah yang lebih luas. Kejati DKI Jakarta menegaskan penyidikan tetap terbuka untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam proyek fiktif tersebut.

Source: www.beritasatu.com
Terkait