Kejari Bulukumba Mulai Incar Tersangka Kasus Pasar Sentral, Kerugian Negara Masih Dihitung

Kejaksaan Negeri Bulukumba terus mengerucutkan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba, meski nilai pasti kerugian negara belum keluar. Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti dan mulai mengarah pada penetapan tersangka dalam proyek bernilai Rp59 miliar itu.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena proses hukumnya sudah naik ke tahap penyidikan, sementara audit kerugian negara masih berjalan. Di saat yang sama, jaksa juga mulai mencocokkan dokumen sitaan dengan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

Penyidikan makin tajam

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba, Ahmad Marzuki, menyampaikan perkara tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan sejak November 2025. Sejumlah dokumen sudah disita setelah penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bulukumba.

Marzuki mengatakan indikasi kerugian negara sebenarnya sudah terlihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, angka pastinya masih menunggu audit resmi yang sedang diproses.

“Kalau audit BPK masih berproses. Dalam unsur korupsi itu kan ada yang berkaitan kerugian keuangan negara, itu yang masih dihitung,” ujarnya.

Pencarian pihak yang bertanggung jawab

Menurut Marzuki, penyidik tidak berhenti pada pengumpulan berkas dan barang bukti. Semua pihak yang terlibat atau mengetahui proyek pembangunan pasar akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Ia menegaskan langkah itu diperlukan agar penyidik bisa memastikan siapa yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Kepala Kejari Bulukumba, Erwin Juma, juga membenarkan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan telah didukung dua alat bukti.

Dua alat bukti itu menjadi dasar bagi kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. Pada titik ini, penetapan tersangka tinggal menunggu penguatan dari hasil pemeriksaan saksi dan pencocokan dokumen.

Audit kerugian belum tuntas

Meski dugaan penyimpangan sudah masuk meja penyidik, angka kerugian negara belum bisa dipastikan. Kejaksaan masih menunggu audit yang sedang berjalan untuk menghitung kerugian keuangan negara secara resmi.

Posisi itu membuat perkara Pasar Sentral Bulukumba berada pada dua jalur bersamaan, yakni penguatan pembuktian pidana dan penyelesaian perhitungan kerugian negara. Jaksa menempatkan dua proses itu sebagai fondasi sebelum menunjuk pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Respons Pemkab Bulukumba

Di sisi lain, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf mengaku bingung dengan langkah hukum kejaksaan. Ia menyebut proyek itu sebelumnya sudah diperiksa langsung oleh BPK di lapangan dan rekomendasi perbaikan telah dituntaskan oleh rekanan.

Muchtar juga merujuk pada hasil uji konstruksi dari tim ahli independen dengan metode hammer test dan pengeboran beton. Ia menyebut hasil kekerasan beton berada di atas 280, sementara standar bangunan disebut 250, meski ia mengaku hanya menilai ada kekurangan pada bagian finishing.

Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Kabid Humas Diskominfo, Andi Ayatullah Ahmad, juga memaparkan tindak lanjut atas temuan BPK. Jika perkara ini merujuk pada temuan BPK tahun 2023-2024, maka seluruh rekomendasi disebut sudah diselesaikan.

Data yang disampaikan Pemkab menyebut kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp374 juta telah dikembalikan kontraktor ke kas daerah. Selain itu, kekurangan volume pekerjaan tahap kedua senilai Rp935 juta juga sudah disetor.

Kondisi pasar tetap disorot

Pemkab Bulukumba juga menyebut hasil pengujian tenaga ahli independen terhadap struktur tahap pertama menunjukkan bangunan dalam kondisi stabil, aman, dan layak digunakan. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pemerintah daerah berharap aktivitas pedagang di Pasar Sentral Bulukumba tetap normal.

Perkembangan kasus ini kini menunggu dua hal penting sekaligus, yakni hasil audit kerugian negara dan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang dipanggil kejaksaan. Dari sana, arah penetapan tersangka dalam proyek pasar senilai Rp59 miliar itu akan semakin jelas.

Source: mediaindonesia.com

Baca Juga

Back to top button