
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melonggarkan syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk angkutan umum berpelat kuning, baik penumpang maupun barang. Kini, proses di Samsat dibuat lebih sederhana karena wajib pajak cukup membawa STNK asli dan KTP penguasa kendaraan.
Kebijakan ini memangkas sejumlah dokumen administrasi yang sebelumnya kerap menjadi hambatan bagi pelaku usaha transportasi. Surat pengantar perusahaan, nomor induk berusaha atau NIB, serta NPWP perusahaan tidak lagi wajib dibawa untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Syarat administrasi dipangkas
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.189-Bapenda/2026 tentang pembebasan persyaratan administrasi dalam pemberian insentif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk angkutan umum orang dan barang. Aturan ini menegaskan arah kebijakan Pemprov Jabar untuk menyederhanakan layanan tanpa mengurangi aspek legalitas.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki layanan pajak kendaraan. “Sekarang lebih sederhana. Tidak perlu lagi bawa surat pengantar perusahaan atau dokumen usaha lainnya,” kata Dedi Mulyadi, Senin (27/4/2026).
Cukup STNK asli dan KTP
Dalam skema baru ini, pembayaran pajak di kantor Samsat induk bisa dilakukan hanya dengan dua dokumen utama. Wajib pajak cukup menunjukkan STNK asli dan KTP penguasa kendaraan untuk memproses kewajiban pajaknya.
“Cukup STNK asli dan KTP, langsung bisa bayar di Samsat induk,” ujar Dedi Mulyadi. Penyederhanaan ini ditujukan untuk memangkas hambatan administratif yang selama ini dinilai menyulitkan pelaku usaha angkutan.
Bagi pemilik kendaraan pelat kuning, kebijakan ini berpotensi mempercepat urusan administrasi. Di sektor transportasi, waktu operasional sering berjalan ketat sehingga proses yang lebih ringkas bisa membantu menjaga kelancaran layanan kendaraan di lapangan.
Dorongan kepatuhan pajak
Pemprov Jawa Barat menempatkan kebijakan ini sebagai cara untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus menjaga kendaraan angkutan umum tetap legal beroperasi. Pemerintah daerah juga melihat layanan yang lebih sederhana sebagai bagian dari upaya membuat pelayanan publik bergerak lebih cepat dan efisien.
Keringanan ini menjadi penting karena kendaraan angkutan umum dan barang kerap menghadapi kebutuhan administrasi yang harus selesai dengan cepat. Dengan syarat yang lebih singkat, beban urusan pajak diharapkan tidak lagi menjadi penghambat utama bagi pemilik maupun pengelola kendaraan.
Lanjutan dari penyederhanaan layanan Samsat
Kebijakan baru ini juga menunjukkan pola perubahan layanan yang sebelumnya sudah pernah diperkenalkan Dedi Mulyadi di Samsat. Salah satu langkah yang sempat menarik perhatian adalah kemudahan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama kendaraan.
Langkah tersebut kemudian diadopsi oleh Korlantas Polri untuk diterapkan secara nasional sepanjang 2026. Rangkaian kebijakan itu menunjukkan arah yang konsisten pada penyederhanaan proses layanan pajak kendaraan agar lebih mudah diakses masyarakat dan pelaku usaha transportasi.
Dengan aturan baru ini, fokus layanan pajak kendaraan di Jawa Barat bergeser ke kemudahan, kecepatan, dan kepastian administrasi. Bagi kendaraan berpelat kuning, cukup membawa STNK dan KTP ke Samsat induk sudah menjadi pintu utama untuk menyelesaikan pembayaran pajak tanpa harus melengkapi dokumen usaha tambahan.
Source: bandung.bisnis.com




