Dunia Desak Kasus Rico Pasaribu Dibuka Ulang, Jejak Dugaan Dalang Masih Gelap

Kasus pembunuhan jurnalis Rico Sempurna Pasaribu kembali disorot karena penyelidikannya dinilai belum menjawab dugaan paling penting: siapa yang berada di balik pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga itu. Temuan terbaru dari Committee to Protect Journalists dan Free Press Unlimited mendorong seruan agar kasus ini dibuka ulang.

Rico, jurnalis Tribrata TV, tewas bersama istri, anak, dan cucunya dalam insiden pembakaran rumah di Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada 27 Juni 2024. Sebelum kejadian, ia disebut menerima ancaman terkait pemberitaannya tentang dugaan praktik judi ilegal.

Petunjuk yang dinilai belum dituntaskan

Laporan berjudul Impunity in Indonesia: The leads left unfollowed in journalist Rico Sempurna Pasaribu’s murder menyebut ada sejumlah petunjuk penting yang tidak ditindaklanjuti aparat. Tiga pelaku memang telah divonis pada Maret 2025, tetapi laporan itu menilai proses hukum belum menutup pertanyaan inti dalam perkara ini.

Salah satu sorotan utama adalah dugaan keterkaitan anggota TNI, Kopral Satu Herman Bukit, dengan isu yang diberitakan Rico. Laporan menyebut aparat tidak pernah memeriksa Bukit secara serius sebagai pihak yang patut diduga terlibat.

Investigasi juga menyebut ada bukti yang menghubungkan Herman Bukit dengan praktik perjudian ilegal serta pelaku utama pembakaran, Bebas Ginting. Bahkan, ada kesaksian yang menyatakan Ginting mengaku mendapat perintah dari Bukit.

Kritik atas arah penyelidikan

Committee to Protect Journalists dan Free Press Unlimited menilai penyelidikan berjalan terbatas dan tidak konsisten. Mereka juga menyorot rekaman percakapan penting yang disebut diabaikan, padahal Rico sempat menyampaikan ancaman yang diterimanya kepada rekan kerja dan pejabat kepolisian.

Laporan itu menilai peringatan tersebut tidak direspons dengan langkah penyelidikan yang memadai. Selain itu, tidak ada analisis forensik komunikasi dan aliran keuangan antar pihak terkait, yang dinilai penting untuk menelusuri aktor intelektual di balik kasus ini.

Desakan agar penyelidikan dibuka kembali

Direktur Asia Pasifik CPJ, Beh Lih Yi, menyebut pembunuhan ini sebagai kejahatan keji yang mencerminkan kegagalan sistem peradilan. Ia menegaskan otoritas Indonesia harus membuka kembali penyelidikan dan mengadili setiap personel militer yang terlibat di pengadilan sipil.

Peneliti senior Free Press Unlimited, Jules Swinkels, juga menilai proses hukum yang ada tidak transparan. Menurut dia, sistem peradilan militer di Indonesia tidak menyelidiki kemungkinan keterlibatan personel secara independen.

Swinkels menilai pengadilan sipil lebih mampu menghadirkan transparansi publik dan akuntabilitas dibanding mekanisme peradilan militer yang tertutup. Seruan itu muncul karena kasus Rico dinilai baru menyentuh pelaku lapangan, sementara pihak yang diduga memberi perintah belum tersentuh hukum.

Impunitas jurnalis masih menjadi masalah besar

Laporan CPJ dan FPU menempatkan kasus Rico dalam gambaran yang lebih luas tentang impunitas terhadap pembunuhan jurnalis di Indonesia. Sejak 1992, tercatat 14 jurnalis dibunuh di Indonesia, dan mayoritas kasus belum tuntas sepenuhnya.

Di tingkat global, laporan itu juga mengingatkan bahwa empat dari lima pelaku pembunuhan jurnalis lolos dari hukuman. Pola yang sama kerap muncul ketika pelaku lapangan dijerat, tetapi aktor intelektual tetap tidak terungkap.

Hingga kini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kodam I/Bukit Barisan belum memberikan tanggapan atas temuan tersebut. Karena itu, desakan agar kasus dibuka kembali melalui pengadilan sipil semakin menguat demi kejelasan, akuntabilitas, dan perlindungan yang lebih kuat bagi jurnalis.

Source: www.suara.com

Terkait