Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menerima sekitar 50 aduan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026. Meski jumlah laporan menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya, lonjakan kasus penahanan surat keterangan lulus atau SKL justru membuat perhatian tertuju ke persoalan ini.
Dari sekitar 50 aduan itu, 17 masuk sebagai laporan resmi dan 33 lainnya berupa konsultasi atau pertanyaan masyarakat. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menyebut empat laporan resmi berkaitan dengan SPMB jenjang SMP, sedangkan 13 laporan lainnya menyangkut SPMB SMA dan SMK.
Aduan menurun, penanganan tetap dikejar
Farida mengatakan jumlah aduan tahun ini jauh lebih kecil dibanding tahun sebelumnya yang berada di atas 80, dan tahun sebelumnya lagi yang menembus di atas 100. Menurut dia, kondisi itu menunjukkan ada perbaikan dalam pengelolaan pengaduan selama proses SPMB berlangsung.
Untuk mempercepat penanganan masalah, Ombudsman bersama Dinas Pendidikan juga membentuk posko pengaduan hingga tingkat sekolah. Langkah ini dinilai penting agar keluhan masyarakat bisa ditangani lebih cepat di seluruh jenjang panitia.
SKL jadi persoalan yang paling mengganggu
Di sisi lain, Ombudsman masih menemukan persoalan yang berulang, terutama penahanan SKL oleh sekolah swasta karena tunggakan administrasi orang tua siswa. Farida menyebut jumlah laporan penahanan dokumen kelulusan pada pelaksanaan SPMB tahun ini justru meningkat.
Jika tahun lalu hanya ada satu hingga dua laporan, tahun ini kasusnya mencapai lebih dari sepuluh dan tersebar di sejumlah daerah. Laporan itu datang dari Klaten, Karanganyar, Brebes, Kebumen, hingga Kota Semarang.
Penahanan SKL membuat siswa kesulitan mendaftar ke jenjang pendidikan berikutnya. Ombudsman telah berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat agar urusan administrasi tidak menghambat hak peserta didik untuk melanjutkan pendidikan.
Farida menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan terus dikawal selama proses SPMB. Namun, naiknya kasus SKL menunjukkan masih ada pekerjaan rumah di lapangan, terutama di sekolah swasta yang memiliki tanggungan administrasi belum lunas.
