Kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Daerah Istimewa Yogyakarta, memicu sorotan nasional terhadap mutu pengawasan tempat penitipan anak. Ketua DPR Puan Maharani menilai izin operasional saja tidak cukup untuk menjamin keselamatan anak yang dititipkan di fasilitas semacam itu.
Puan meminta pemerintah memperketat inspeksi berkala ke seluruh daycare dan membangun sistem kontrol yang aktif. Ia juga menekankan pentingnya kanal pengaduan yang mudah diakses orang tua serta penerapan standar kompetensi pengasuh secara konsisten.
Pengawasan tidak boleh berhenti di administrasi
Puan menilai pengawasan daycare harus melampaui urusan perizinan. Menurut dia, kasus yang muncul di Yogyakarta memperlihatkan bahwa fasilitas yang tampak resmi tetap perlu diawasi rutin agar perlindungan anak benar-benar berjalan.
Ia menyebut inspeksi berkala sebagai langkah dasar yang mesti dilakukan pemerintah. Dalam pernyataannya kepada wartawan, Senin (27/4/2026), Puan juga menyoroti perlunya saluran pengaduan yang mudah dijangkau orang tua agar masalah di lapangan bisa segera ditangani.
Keamanan menjadi kebutuhan utama keluarga
Puan mengingatkan bahwa daycare kini menjadi kebutuhan penting bagi banyak keluarga. Perubahan pola kerja membuat banyak orang tua bergantung pada layanan penitipan anak, sehingga aspek keselamatan tidak bisa diperlakukan sebagai urusan tambahan.
“Di tengah semakin banyak keluarga yang bergantung pada daycare karena ritme kerja orang tua yang berubah, rasa aman terhadap ruang pengasuhan seharusnya menjadi jaminan paling dasar yang diberikan negara,” ujarnya. Pernyataan itu menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas sejak awal, bukan setelah muncul kasus.
Standar pengasuh dan mekanisme kontrol ikut disorot
Selain pemeriksaan fasilitas, Puan menilai kualitas sumber daya manusia di daycare juga perlu menjadi perhatian. Standar kompetensi pengasuh harus diterapkan secara konsisten supaya pengasuhan tidak hanya bergantung pada keberadaan tempat, tetapi juga pada kemampuan orang yang bekerja di dalamnya.
Ia meminta pemerintah menyiapkan sistem kontrol yang aktif agar pengawasan tidak bersifat sesekali. Dengan mekanisme seperti itu, potensi pelanggaran dapat terdeteksi lebih cepat sebelum berdampak lebih luas pada anak-anak yang dititipkan.
Aturan untuk dukungan ibu bekerja perlu dijalankan
Dalam pernyataannya, Puan juga menyinggung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Pada Pasal 30 ayat (3), aturan itu mewajibkan pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta, menyediakan fasilitas penunjang bagi ibu bekerja.
Fasilitas tersebut mencakup ruang laktasi, tempat penitipan anak, dan akomodasi yang layak bagi pekerja perempuan. Puan menilai ketentuan itu perlu dipastikan berjalan di semua tempat kerja, termasuk di sektor swasta, agar perlindungan keluarga tidak berhenti di atas kertas.
Dorongan evaluasi nasional untuk layanan pengasuhan
Kasus Daycare Little Aresha kini menjadi pengingat bahwa layanan pengasuhan anak memerlukan pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan. Sorotan publik tidak hanya tertuju pada dugaan kekerasan terhadap anak, tetapi juga pada kesiapan pengasuh dan mekanisme perlindungan yang semestinya bekerja sejak awal.
Puan menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan standar keamanan dan kualitas daycare di Indonesia. Karena itu, inspeksi rutin, akses pengaduan yang mudah, dan penerapan standar pengasuh kembali menjadi titik penting dalam pembenahan sistem penitipan anak.
Source: www.beritasatu.com