
Keluarga Nikita Mirzani menyoroti putusan kasasi Mahkamah Agung yang mereka anggap janggal. Fokus keberatan mereka bukan hanya pada hasil akhir perkara, tetapi juga pada proses yang dinilai tidak wajar karena berkas disebut diputus hanya dalam waktu satu hari.
Kuasa hukum Nikita, Uswan Lawara, dan kakak kandungnya, Edwin Agustinus Ray atau Edwin Mirzani, meminta keadilan atas putusan itu. Keduanya menyampaikan keberatan setelah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial dengan pendampingan anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka.
Sorotan pada proses putusan kasasi
Uswan menilai cepatnya putusan kasasi sulit dipahami. Ia juga menyebut pemberitahuan resmi atas putusan tersebut belum diterima hingga sekarang, sehingga memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses peradilan.
Kondisi itu membuat keluarga mempertanyakan transparansi penanganan perkara. Mereka ingin alasan hukum di balik putusan dijelaskan secara terbuka agar publik memahami dasar pertimbangannya.
Edwin menegaskan keluarga berharap proses hukum terhadap Nikita berjalan adil dan transparan. Ia menilai Nikita sebagai warga negara tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlakuan hukum yang setara.
“Harapan saya adalah keadilan itu bisa ditegakkan seadil-adilnya. Kalau memang salah, ya dijelaskan letak kesalahannya,” ujar Edwin.
Pernyataan itu menunjukkan keluarga tidak sekadar mempersoalkan vonis akhir. Mereka juga menaruh perhatian pada cara putusan diambil dan alasan yang melatarbelakanginya.
Komisi Yudisial mulai mendalami laporan
Laporan keluarga dan kuasa hukum Nikita kini masuk ke Komisi Yudisial. Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial, Dr Mulyadi, menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan.
Komisi Yudisial akan menganalisis apakah dugaan itu benar-benar terbukti atau tidak. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, laporan tersebut dapat menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah ini penting karena laporan menyasar perilaku hakim dalam proses peradilan. Pemeriksaan etik menjadi salah satu jalur yang kini ditempuh keluarga untuk mencari kejelasan atas putusan kasasi tersebut.
Perkara yang terus bergerak di beberapa tingkat pengadilan
Kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani telah melewati beberapa tingkat peradilan. Pada putusan awal, Nikita dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara dugaan pemerasan terhadap dr Reza Gladys senilai Rp 4 miliar yang disebut dilakukan melalui asisten pribadinya, Mail, sebagai perantara.
Nikita kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta karena tidak puas dengan putusan tersebut. Di tingkat banding, hukuman justru bertambah menjadi 6 tahun penjara, dan dakwaan berkembang dari pemerasan menjadi pemerasan serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Setelah itu, Nikita menempuh kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut dan tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan hukuman 6 tahun penjara atas kasus pemerasan dan TPPU.
Transparansi putusan kembali jadi perhatian
Keberatan keluarga dan kuasa hukum membuat putusan kasasi itu kembali menjadi sorotan publik. Perhatian utama tertuju pada dugaan kejanggalan proses, terutama soal cepatnya putusan dan belum adanya pemberitahuan resmi yang diterima pihak terkait.
Di sisi lain, laporan ke Komisi Yudisial membuka ruang pemeriksaan atas etika hakim dalam proses perkara ini. Sikap keluarga yang meminta penjelasan terbuka menunjukkan bahwa persoalan belum selesai bagi mereka, terutama terkait rasa keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus Nikita Mirzani.
Source: www.beritasatu.com




