Kalimantan Timur mulai bergerak mencari cara yang lebih ketat untuk menutup lubang bekas tambang yang selama ini dibiarkan. Pemerintah provinsi itu melihat Jawa Tengah sebagai rujukan karena pengelolaan dana jaminan reklamasi di sana dinilai lebih transparan dan lebih mudah diawasi.
Langkah tersebut muncul di tengah pengakuan Kaltim bahwa masih banyak aktivitas tambang di wilayahnya yang belum menjalankan kewajiban lingkungan dengan baik. Fokus utamanya adalah reklamasi pascatambang, yang kini dianggap tidak bisa lagi ditunda.
Skema yang menarik perhatian Kaltim
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji membahas langsung persoalan ini dengan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen di Rumah Dinas Wagub Jateng, Semarang, Jumat (19/6/2026). Dalam pertemuan itu, Kaltim menyampaikan kebutuhan akan sistem yang bisa langsung dieksekusi di lapangan.
Salah satu model yang dilirik adalah pengelolaan dana jaminan reklamasi di Jateng yang melibatkan bank daerah. Skema itu dinilai bisa mencegah dana mengendap tanpa kepastian pemulihan lahan bekas tambang.
Selain mekanisme dana, Kaltim juga menaruh perhatian pada perangkat regulasi yang mengikat. Mulai dari perda hingga pergub yang mengatur galian C dan kewajiban reklamasi, semuanya dinilai penting agar pengawasan berjalan lebih tegas.
Reklamasi bukan pilihan
Taj Yasin Maimoen menegaskan reklamasi bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus diawasi ketat. Ia menyebut ketika ada aduan masyarakat dan kondisi lahan dinilai tidak baik, area bekas tambang harus dikembalikan dan direklamasi.
Prinsip yang dipegang Jateng sederhana: manfaat ekonomi tambang tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan. Taj Yasin juga mengingatkan agar bekas tambang tidak berubah menjadi beban sosial di kemudian hari.
Perhatian Kaltim terhadap skema Jateng menunjukkan bahwa pengelolaan reklamasi kini menjadi bagian penting dari penataan ulang praktik tambang. Di provinsi kaya sumber daya itu, pekerjaan rumah terbesar masih berada di sektor minerba, terutama galian C yang kewenangannya kini ada di tingkat provinsi.
Karena itu, kunjungan tersebut bukan sekadar studi tata kelola, tetapi juga sinyal bahwa daerah penghasil tambang mulai mengejar sistem yang bisa memastikan lubang bekas tambang tidak dibiarkan terbuka setelah batu dan pasir dikeruk. Bagi Kaltim, pembenahan reklamasi menjadi langkah mendesak untuk menutup celah masalah lingkungan yang selama ini tertinggal.
