JPPI Desak Dana Pendidikan Langkat Dikembalikan, Dugaan Jual Beli Jabatan Ikut Dibongkar

Dugaan korupsi anggaran pendidikan di Langkat memicu desakan agar dana yang semestinya kembali ke sekolah benar-benar dipulihkan. JPPI menilai kasus ini tidak boleh berhenti pada penindakan semata, tetapi harus menyentuh aliran dana dan jaringan pihak yang diduga terlibat.

Persoalan tersebut makin serius karena ikut menyeret dugaan jual beli jabatan kepala sekolah. Bagi JPPI, praktik seperti itu bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan ancaman langsung bagi mutu pembelajaran dan hak peserta didik.

Dana pendidikan dianggap hak siswa

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh lenyap karena korupsi. Ia menyebut pemulihan dana penting agar hak siswa tidak terus tergerus oleh penyimpangan di tingkat daerah.

“Anggaran pendidikan masih menjadi ladang empuk korupsi bagi elite daerah. Mengapa? Karena anggarannya besar, paket pengadaannya banyak, pengawasannya lemah,” ujar Ubaid melalui pesan singkat, Minggu (5/7/2026).

JPPI juga menyoroti kuatnya kendali kepala daerah atas dinas pendidikan serta penyedia barang dan jasa. Kondisi itu, menurut Ubaid, membuat pendidikan kerap diperlakukan seperti proyek politik, bukan layanan publik.

Dugaan transaksi jabatan dinilai merusak dari hulu

Selain anggaran, JPPI menempatkan dugaan transaksi jabatan kepala sekolah sebagai masalah yang sangat serius. Ubaid menilai kepala sekolah seharusnya dipilih berdasarkan integritas dan kompetensi, bukan karena setoran.

“Kalau kepala sekolah dipilih karena setoran, bukan integritas, maka yang rusak bukan hanya birokrasi, tetapi juga mutu pembelajaran dan masa depan murid,” kata Ubaid.

Ia menambahkan, kepala sekolah yang lahir dari transaksi berisiko mencari balik modal setelah menjabat. Situasi itu dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah.

JPPI minta KPK telusuri jaringan yang diduga terlibat

JPPI tidak ingin perkara ini berhenti pada satu atau dua tersangka. Ubaid mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri jaringan yang diduga ikut menikmati aliran dana pendidikan di Langkat.

Ia meminta pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat dinas, penyedia proyek, hingga broker politik yang diduga terhubung dalam praktik itu. JPPI juga mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan audit khusus di Langkat.

Menurut JPPI, penanganan yang menyentuh akar persoalan akan lebih bermanfaat daripada sekadar menindak pelaku di permukaan. Tanpa pengungkapan menyeluruh, pola serupa dikhawatirkan muncul lagi di sektor pendidikan daerah lain.

Pengamat hukum sebut pola kasusnya sistematis

Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan korupsi di Langkat menunjukkan pola yang sistematis. Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan konsisten terhadap semua pihak yang terlibat.

“Kalau begitu faktanya, ini berarti pemain kawakan. Hukum harus ditegakkan dengan benar dan konsisten,” ujarnya.

Fickar juga menolak pendekatan restorative justice untuk perkara ini. Menurut dia, tingkat keseriusan pelanggaran membuat proses hukum harus berjalan tegas, bukan diselesaikan dengan pendekatan yang lebih ringan.

Sektor pendidikan disebut rawan karena sulit diawasi

Fickar menjelaskan bahwa bidang pendidikan memang rawan korupsi karena bergantung pada anggaran negara. Pengawasan publik dinilainya masih lemah, sementara hasil penggunaan anggaran tidak selalu mudah diukur secara langsung.

“Bidang apa pun yang mengandalkan APBN/APBD potensial menjadi sasaran korupsi. Apalagi pendidikan yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas,” katanya.

Kasus Langkat kini menjadi sorotan karena menyentuh dua persoalan sekaligus, yakni dugaan korupsi anggaran dan dugaan jual beli jabatan. Di tengah besarnya alokasi pendidikan yang mencapai 20 persen, JPPI menilai transparansi, audit terbuka, dan pengawasan publik perlu diperkuat agar dana pendidikan benar-benar kembali ke sekolah dan murid yang berhak menerimanya.

Source: www.suara.com
Terkait