Jejak Jual Beli Burung Dilindungi Dari Papua Terbongkar, Polda Jateng Gagalkan 18 Kasturi Kepala Hitam

Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan 18 ekor burung Kasturi Kepala Hitam yang masuk melalui Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Satwa dilindungi asal Papua itu menjadi sorotan karena jalur laut masih dipakai untuk memasukkan hewan dilindungi ke wilayah Jawa Tengah.

Pengungkapan ini menunjukkan pola perdagangan satwa liar yang memanfaatkan transportasi antarpulau. Polisi menyebut pengiriman burung dilakukan tanpa sertifikat hasil penangkaran yang telah disahkan BKSDA, sehingga melanggar aturan konservasi.

Tiga tersangka nelayan asal Pati

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto mengatakan tiga nelayan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah EDP berusia 25 tahun, BS berusia 26 tahun, dan G berusia 39 tahun.

Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pati. Penyidik menilai peran mereka berkaitan langsung dengan upaya membawa satwa itu dari luar daerah ke Jawa Tengah.

Dibeli dari Papua Barat, dijual lagi lewat media sosial

Menurut Djoko, burung-burung tersebut dibeli di Manokwari, Papua Barat. Setelah tiba di Jawa Tengah, hewan itu rencananya akan dijual kembali dengan harga hingga Rp20 juta per ekor.

Polisi juga menyebut penjualan ulang itu akan ditawarkan melalui media sosial. Jangkauan pembelinya tidak dibatasi dari Jawa Tengah, sehingga transaksi diduga bisa meluas ke luar daerah.

Penyidik telusuri kemungkinan pemodal

Kasus ini tidak berhenti pada pengangkutan burung saja. Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan adanya pemodal yang membiayai aksi para tersangka.

Dalam proses hukum, ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Penanganan perkara ini juga melibatkan koordinasi Polda Jawa Tengah dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah.

Temuan ini menambah daftar kasus perdagangan satwa dilindungi yang memanfaatkan jalur laut dan jaringan penjualan digital. Di sisi lain, kasus ini memperlihatkan bahwa satwa dari Papua masih menjadi komoditas yang diburu untuk dijual kembali dengan harga tinggi di pasar gelap.

Source: kalbar.antaranews.com

Terkait